Rabu, 8 April 2026

Brigjen Hendra Kurniawan, Kasus Brigadir J dan Peristiwa KM 50

Tak hanya kasus Brigadir J, nama Brigjen Hendra Kurniawan sebelumnya juga terlibat dalam peristiwa KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.

fame.grid.id
Kolase Brigjen Hendra Kurniawan dan istri, Seali Syah. Selain kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan ternyata memiliki jejak dalam peristiwa KM 50 yang menewaskan enam laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Nama Brigjen Hendra Kurniawan seketika menjadi sorotan selain Irjen Ferdy Sambo setelah kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigjen Hendra Kurniawan adalah salah satu perwira tinggi Polri sekaligus anak buah Irjen Ferdy Sambo ketika masih berdinas di Divpropam Mabes Polri yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Jenderal Bintang Satu Polri Brigjen Hendra Kurniawan ini sebelumnya terlibat dalam perbuatan menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, dimana Irjen Ferdy Sambo bersama empat orang lain berstatus tersangka.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, penyidik tim khusus Polri menetapkan 5 orang tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Masuk Klaster Sama Dengan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Perannya Terkuak

Tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga bernama Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Brigjen Hendra Kurniawan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Dia merupakan anak buah Irjen Ferdy Sambo saat bertugas di Divpropam Polri.

Keduanya saat ini sudah dicopot dari jabatan masing-masing dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sejumlah perwira Polri yang ditetapkan menjadi tersangka kasus obstruction of justice adalah Kombes Agus Nurpatria (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Kemudian Kompol Baiquni Wibowo (personel Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).

Lalu Kompol Chuck Putranto (personel Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) dan AKP Irfan Widyanto (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).

Baca juga: Sosok Brigjen Hendra Kurniawan, Pimpin Tim Pencari Fakta Enam Laskar FPI Tewas Ditembak

Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto dalam sidang yang digelar pada Kamis (1/9/2022).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved