Kajati Kepri Resmikan Rumah Restorative Justice di Gedung LAM Tanjungpinang
Kajati Kepri Gerry Yasid mengatakan, penerapan restorative justice ini untuk perkara yang sifatnya ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Gerry Yasid meresmikan Rumah Restorativ Justice Adhyaksa Perisai Negeri di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanjungpinang, Kamis (1/9/2022).
Kajati Kepri mengatakan, penerapan keadilan restorativ justice yang dicanangkan Kejaksaan RI ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat.
"Restorativ Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia dengan menggunakan hati nurani," ujar Gerry saat itu.
Ia menyampaikan, penerapan restorativ justice ini untuk melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat, yakni hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Sehingga, perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Gerry, penerapan keadilan restoratif dengan cara memediasi antara korban dan pelaku kejahatan dalam penyelesaian permasalahan, memiliki tujuan utama pemulihan kerugian pada korban dan pengembalian pada keadaan semula.
Baca juga: Kasus Pencurian Motor Pelat Merah BPS Anambas Berakhir Restorative Justice
"Lebih daripada itu, RJ stigma negatif atau labeling orang salah itu dihapuskan. Ia tidak akan diadili di depan umum dan diberi kesempatan untuk bertaubat atau berubah,"
"Kalau dalam masa kesempatan itu diberikan, orang itu kembali mengulangi perbuatannya, maka dia siap untuk dipenjara," tegasnya.
Gerry juga menerangkan, penyelesaian perkara melalui RJ mendapat respons positif dari masyarakat.
Hal ini dibuktikan sejak terbitnya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorativ, penerapan keadilan restorativ di tingkat kejaksaan relatif meningkat dengan banyaknya permintaan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorativ yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Baca juga: Polsek Sekupang Batam Selesaikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dengan Restorative Justice
"Tindak pidana dilakukan dengan barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta," ungkap Gerry.
Kemudian pelaku mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
Kemudian memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana. Berikutnya telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, setelah itu masyarakat merespons positif.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0209rumah-restorativ-justice-di-Tanjungpinang.jpg)