BERITA KRIMINAL
Polisi Tangkap Dua Pria di Bintan Gegara Transaksi Chip Higgs Domino
Kapolres Bintan mengungkap awal mula penangkapan dua pria gegara transaksi chip Higgs Domino yang masuk dalam kategori judi online itu.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Dua pria berurusan dengan Satreskrim Polres Bintan terkait judi online Higgs Domino.
Dua warga Kecamatan Bintan Utara berinisial Bd (37) dan Asg (18) tak berkutik ketika saat anggota Polres Bintan menangkap mereka terkait jual beli chip judi online Higgs Domino, Rabu (31/8/2022).
Tersangka Bd merupakan bandar atau penjual chip aplikasi judi online Higgs Domino.
Sedangkan tersangka inisial ASG sebagai pemain atau pembeli serta penjual chip.
Tersangka Bd diketahui menjual chip 1 Billion-nya sebesar Rp 65.000.
Sedangkan saat membeli dihargai sebesar Rp 60.000 per 1 Billionnya," terangnya.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, dari pengakuan tersangka saudara Bd sebagai penampung dan penjual Chip pengahasilan rata-rata setiap harinya berkisar antara Rp 150.000,- sampai Rp 200.000.
"Dari keterangan tersangka, satu bulan bisa meraup keuntungan hingga Rp 4.500.000,- sampai Rp 6.000.000," ungkapnya.
Tidar menambahkan, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.200.000, dua unit Handphone sudah berhasil diamanakan di Mapolres Bintan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dikenakan pasa 303 K.U.H.Pidana dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google