Bawaslu Bintan dan Komisi II DPR RI Evakuasi Pilkada, Minta Masukan Revisi UU Pemilukada

Bawaslu Bintan dan Komisi II DPR RI membahas regulasi putusan MK Nomor 135 Tahun 2025 soal revisi UU Pemilu dan Pilkada, Sabtu (30/8/2025).

TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng
EVALUASI PILKADA DI BINTAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) dan  Komisi II DPR RI lakukan penguatan kelembagaan pengawasan Pemilu di Kabupaten Bintan, Sabtu (30/8/2025).  

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Komisi II DPR RI memperkuat kelembagaan pengawasan Pemilu di Kabupaten Bintan, Sabtu (30/8/2025).

Momen ini sekaligus membahas regulasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2025.

Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, dari melalui zoom meeting bersama para peserta.

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra menyampaikan, forum ini untuk menerima masukan seiring adanya rencana revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

“Kami diminta untuk terus memberikan edukasi, sejauh ini sudah kita jalankan. Hal ini agar masyarakat tahu apa saja kinerja Bawaslu,” sebut Putra, Minggu (31/8/2025).

Salah satu poin revisi UU Pemilu yang dibahas menyangkut kewenangan instansi dalam Sentra Gakkumdu. 

Tujuannya agar penyelesaian perkara pelanggaran Pemilu dan Pilkada bebas dari kepentingan.

"Kami akan menyampaikan daftar inventaris masalah ke Bawaslu Kepri yang kemudian akan diberikan ke Bawaslu RI untuk dibahas bersama Komisi II DPR RI,” ungkapnya.

Kesempatan yang baik ini dapat semakin menguatkan pengawasan penyelenggaraan Pemilu ke depan, mulai dari tingkat bawah hingga pusat.

Sabrima berharap semoga pengawasan Pemilu akan lebih meningkat, baik dalam proses maupun pelaksanaan.

"Kami juga akan bertukar pikiran dengan instansi, lembaga, hingga media massa, untuk perubahan ke depan," kata dia.

Sementara itu, Koordinator Tenaga Ahli Komisi II DPR RI mengatakan, permasalahan klasik Pemilu sebagai parameter kinerja Bawaslu.

"Penanganan politik uang dengan jual beli suara yang belum di jerat sanksi dan hukum juga harus diperhatikan,"kata dia.

Permasalahan penanganan pelanggaran netralitas ASN, TNI Polri, Kepala Desa dan Aparat Desa.

Penyelenggaraan Pemilu yang tidak netral dan tidak profesional. 

Kewenangan yang tidak teroptimal dan penafsiran regulasi berbeda antar Komisioner Bawaslu

Penguatan hukum Gakkumdu yang masih berbeda antara Bawaslu, Polri, serta instansi lain.

"Ini menjadi PR kita bersama, ke depan kami akan lebih baik lagi," ungkapnya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved