BERITA VIRAL

Anggota DPRD Batam Utusan Sarumaha Kritik Perwako Soal Pemilihan RT RW

Anggota DPRD Batam Utusan Sarumaha sebut, perwako No.22 tahun 2020 lahir tidak sempurna. Lantaran masih belum rinci bahas mekanisme pemilihan RT/RW

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha SH 

"Keberadaan tatib [tata tertib] itu ilegal juga, karena tidak ada itu dalam perwako. Aturan-aturan dari panitia penyelenggara yang ditetapkan mereka itu menjadi akar kegaduhan," sesalnya.

Selain itu, Komisi I DPRD Batam pun sepakat bahwa Perwako Batam Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam, masih belum terperinci membahas mekanisme pemilihan RT/RW di Batam.

"Ya, saya bilang perwako itu lahir tidak sempurna. Saya sudah suarakan sejak lama untuk segera dilakukan evaluasi," pungkasnya.

(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved