BERITA VIRAL
Anggota DPRD Batam Utusan Sarumaha Kritik Perwako Soal Pemilihan RT RW
Anggota DPRD Batam Utusan Sarumaha sebut, perwako No.22 tahun 2020 lahir tidak sempurna. Lantaran masih belum rinci bahas mekanisme pemilihan RT/RW
Editor:
Dewi Haryati
"Keberadaan tatib [tata tertib] itu ilegal juga, karena tidak ada itu dalam perwako. Aturan-aturan dari panitia penyelenggara yang ditetapkan mereka itu menjadi akar kegaduhan," sesalnya.
Selain itu, Komisi I DPRD Batam pun sepakat bahwa Perwako Batam Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam, masih belum terperinci membahas mekanisme pemilihan RT/RW di Batam.
"Ya, saya bilang perwako itu lahir tidak sempurna. Saya sudah suarakan sejak lama untuk segera dilakukan evaluasi," pungkasnya.
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google