BERITA KECELAKAAN

Kecelakaan di Bekasi, KNKT Ungkap Sopir Truk Salah Jalan dan Terdistraksi

KNKT mengungkap salah satu sebab kecelakaan di Bekasi yang dialami sopir truk hingga menewaskan sediktinya 10 orang pada Rabu (31/8/2022).

Tribunnews/Jeprima
Kondisi lokasi kecelakaan truk yang menabrak halte di depan SDN Kota Baru II dan III di Jalan Sultan Agung Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap penyebab kecelakaan hingga menewaskan sedikitnya 10 orang yang beberapa di antaranya merupakan pelajar. 

Polisi menetapkan tersangka terkait kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung Km 28,5, Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo menyebutkan, penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan pada Rabu (31/8/2022) siang hingga menewaskan sedikitnya 10 orang setelah polisi menemukan faktor kelalaian dalam mengemudikan kendaraan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latief Usman sebelumnya menyebut telah menangkap sopir truk trailer berinisial As (30) yang menabrak tiang hingga roboh serta menyebabkan kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung KM 28,5 Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada hari kejadian.

Berdasarkan penemuan di lapangan, secara keseluruhan, total korban dalam kecelakaan ini sebanyak 33 orang yang terdiri dari anak-anak dan orang dewasa.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Bintan, Truk Nyaris Terguling saat Angkut Aspal

Dari 33 orang tersebut, 10 orang meninggal dunia.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyebutkan, keluarga korban kecelakaan maut di Bekasi disebutkan akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.

"Untuk (korban) meninggal dunia, kami masih mendata ahli waris, setiap korban itu mendapat Rp 50 juta," ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani di lokasi, Rabu (31/8/2022).

Sementara untuk keluarga korban kecelakaan yang menderita luka-luka, maksimal mendapatkan Rp 20 juta.

"Untuk korban luka-luka sudah dikeluarkan surat jaminan ke rumah sakit, masing-masing maksimal Rp 20 juta," kata Dewi.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad/Larissa Huda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved