PUBLIC SERVICE
Cara Daftar BLT BBM Rp 600 Ribu melalui Program Usul dan Sanggah Kemensos
bansos BLT BBM disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
1. Cara daftar BLT BBM melalui Fitur Usul
Fitur usul bisa digunakan oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya, keluarga, atau warga miskin lain sebagai penerima BLT BBM.
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Beasiswa Merdeka Pendidikan, Lolos Seleksi Dapat Rp 2,5 Juta
Baca juga: Menguat Tipis, Simak Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian per 7 September 2022
Berikut cara daftar BLT BBM melalui fitur usul:
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Kemudian, klik tombol menu "Daftar Usulan" pada halaman menu
- Klik tombol "Tambah Usulan"
- Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat
- Memilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH)
- Selanjutnya, mengunggah 2 foto, yaitu KTP dan rumah tampak depan.
2. Fitur Sanggah
Sementara fitur sanggah adalah fitur yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk menilai apakah seseorang di wilayahnya layak mendapatkan BLT BBM atau tidak.
Berikut cara menggunakan fitur sanggah:
- Buka aplikasi Cek Bansos
- Klik menu "Tanggapan Kelayakan"
- Halaman akan menampilkan data penerima BLT di sekitar tempat tinggal Anda
- Kemudian, berikan tanggapan dengan memilih ikon jempol menghadap ke bawah.
- Ikon ini untuk menilai penerima tersebut tidak layak mendapatkan BLT BBM.
- Sementara ikon jempol menghadap ke atas untuk menilai seseorang itu sudah layak
- Lalu, isi alasan mengapa orang tersebut tidak layak menerima BLT
- Terakhir, klik "Kirimkan Tanggapan".
Setelah mengajukan diri lewat Program Usul-Sanggah ini, Kemensos akan memverifikasi data tersebut.
Jika sudah terverifikasi oleh Kemensos, maka pendaftar berhak mendapatkan BLT BBM sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan melalui dua tahap pembagian masing-masing Rp 300.000.
Selain melalui Program Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos, masyarakat juga bisa menghubungi command center Kementerian Sosial di nomor telepon 021-171 untuk cara daftar BLT BBM.
(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)