Anggota Dewan Utusan Sarumaha Soroti Tata Tertib Pemilihan RT RW di Batam
Anggota DPRD Batam Utusan Sarumaha mengatakan, tata tertib pemilihan RT/RW di Batam karena tak sesuai dengan Perwako 22/2000
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha masih memberikan perhatian serius terhadap polemik pemilihan RW di Perumahan Galaxy, Sekupang.
Polemik pemilihan RW ini menjadi atensi, setelah video aksi Anggota DPRD Batam Safari Ramadhan marah-marah hingga membanting mikrofon saat RDP di Kantor DPRD Batam viral.
Sebelumnya, Lurah Tanjung Riau, Afrizon juga telah memberikan klarifikasi, kalau Ketua RW terpilih, M Jupri memang pengurus partai politik (parpol).
Namun yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol itu.
Surat pengunduran diri itu ditandatangani Jupri pada Mei 2022 atau beberapa bulan sebelum pemilihan RW berlangsung.
Menurut Utusan, pihak Kelurahan Tanjung Riau seharusnya dapat membatalkan SK yang telah diberikan kepada Jupri, selalu RW terpilih.
"Rekomendasi kami dalam RDPU kemarin sudah jelas, meminta Lurah untuk melakukan pemilihan. Membatalkan SK dan ini bakal kami kawal sampai kapanpun," tegasnya kepada Tribun Batam, Sabtu (10/9/2022).

Meski pihak kelurahan mengaku telah menerima surat pengunduran diri Jupri sebagai anggota partai politik tertentu, Utusan tak terlalu mengiyakannya.
Politisi asal Partai Hanura tersebut menganggap jika surat itu hanyalah dalih belaka, menyikapi polemik yang sempat viral ini.
Baca juga: Analisa Pakar Politik dan Pemerintahan dari Unrika Batam terkait Konflik Pemilihan RW
"Kalaulah benar sudah mengundurkan diri sebagai anggota, kenapa saat RDPU, pihak kelurahan tidak menyodorkan surat itu. Artinya tidak membantah," sambungnya.
Terlepas dari itu, Utusan juga menyorot perihal tata tertib (tatib) dalam pemilihan RT ataupun RW yang ada.
Wajar saja, sudah banyak aduan masuk ke pihak Komisi I DPRD Batam terkait itu.
Menurut Utusan, Tatib Pemilihan menjadi akar persoalan karena dianggap tak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 22 Tahun 2020.
Baca juga: Lurah Tanjung Riau Buka Suara Polemik Pemilihan RW di Perumahan Galaxy Sekupang Batam
Sehingga, pihaknya memandang perlu Perwako tersebut segera dilakukan penyempurnaan agar polemik seperti di Perumahan Galaxy Sekupang tak terjadi di tempat lain.
"Tatib sendiri melebihi Perwako. Di mana, syarat pencalonan RT/RW itu tidak mengatur harus ada dukungan atau verifikasi dukungan. Tatib tidak boleh melebihi kuantitas dan kualitas peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google