Selasa, 21 April 2026

BERITA SINGAPURA

Singapura Tak Berkuasa Lagi, Ruang Udara Kepri Utuh Milik Indonesia

Singapura diketahui sudah lama mengelola ruang udara Indonesia, khususnya wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tanjungpinang dan Natuna.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
Potret gedung Singapura dari Bukit Tiban Ayu, Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Singapura diketahui tak punya kuasa lagi dengan ruang udara (FIR) Provinsi Kepri, setelah dua pemerintah sepakat soal Flight Information Region (FIR). 

SINGAPURA, TRIBUNBATAM.id - Kabar baik datang untuk Indonesia, khususnya Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari Singapura.

Tepatnya setelah Singapura memberikan ruang udara yang berada di atas Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang selama ini dikelola negeri 'mungil' di Asia Tenggara itu, kembali menjadi milik Indonesia.

Kesepakatan terkait ruang udara antara Indonesia dan Singapura ini dipertegas dengan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura, Kamis (8/9/2022).

Presiden Jokowi mengungkapkan, berkat kerja sama semua pihak, pengelolaan ruang udara di atas Kepri dan Natuna kembali ke Indonesia.

"Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Jokowi dalam pernyataannya, dikutip dari YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis.

Baca juga: Jurong Bird Park Destinasi Wisata Singapura Bakal Ditutup Awal 2023

Kembalinya ruang udara Natuna dan Kepri ke Indonesia menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi.

Dikutip dari Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Internasional, Pelayanan Ruang Udara atau FIR adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.

Pengelolaan FIR di wilayah NKRI oleh Singapura berawal pada tahun 1946.

Ketika International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C.

Saat itu, Indonesia baru saja merdeka dari penjajahan.

Baca juga: Presiden Jokowi Diisukan Akan Lantik Azwar Anas Jadi Menpan RB Ganti Mendiang Tjahjo Kumolo

ICAO menilai bahwa kala itu Indonesia yang sedang merintis penerbangan belum siap secara infrastruktur.

Di awal masa kemerdekaan, kondisi fasilitas peralatan maupun tenaga lalu lintas udara Indonesia sangat minim, sehingga pengelolaan FIR diserahkan kepada Singapura.

Oleh karenanya, sejak tahun 1946, sebagian FIR wilayah barat Indonesia berada di bawah pengelolaan FIR Singapura, yakni meliputi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna.

FIR yang dikuasai Singapura ini mencakup sekitar 100 nautical miles (1.825 kilometer).

Akibat penguasaan Singapura, seluruh pesawat yang hendak melintas di wilayah tersebut harus melapor ke otoritas Singapura, termasuk pesawat-pesawat milik Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved