BERITA KRIMINAL
KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka, PPATK Blokir Rekeningnya
Langkah pemblokiran rekening Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah berstatus tersangka oleh PPATK, merupakan permintaan dari penyidik KPK.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kabar terbaru datang dari Gubernur Papua, Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua, Lukas Enembe yang berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi KPK sejak 5 September 2022.
Menurut pengacara, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh penyidik KPK terkait proyek di Papua.
Langkah pemblokiran rekening Gubernur Papua Lukas Enembe, menurut PPATK merupakan permintaan dari penyidik KPK.
"Benar (PPATK blokir rekening Lukas Enembe atas permintaan KPK)," ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Rencana KPK Limpahkan Kasus Suap Surya Darmadi Bos PT Duta Palma ke Kejagung RI
Kendati demikian, Natsir tidak menjelaskan secara terperinci apa alasan KPK meminta PPATK memblokir rekening Gubernur Papua itu.
Menurutnya, pemblokiran tersebut dilakukan atas koordinasi yang dilakukan antara Komisi Antirasuah itu dengan PPATK.
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pencegahan ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Surya dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Sosok Gubernur Papua Lukas Enembe, Pernah Ditegur Mendagri Tito Akibat ke Papua Nugini Secara Ilegal
Surya mengatakan, pihaknya menerima permohonan pencegahan itu pada Rabu (7/9/2022).
Pihak Imigrasi kemudian memutuskan melarang Lukas pergi ke luar negeri per 7 September hingga 7 Maret 2023.
“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku, ” tutur Surya.
Surya menerangkan, setelah menerima permohonan itu Imigrasi memasukkan nama Lukas ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Sistem ini terhubung ke semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di pelabuhan, bandara, dan Pos Lintas Batas di seluruh Indonesia.