BERITA KRIMINAL
Pencuri Senapan Angin di Padang Ditangkap Polisi, Ternyata Baru Bebas dari Penjara
Pencurian senapan angin ini terjadi di tempat penitipan barang di Masjid Al Ikhlas Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat
PADANG, TRIBUNBATAM.id - GB alias Babe (52), warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi karena kasus pencurian senapan angin.
Tindak pidana pencurian ini terjadi di tempat penitipan barang di Masjid Al Ikhlas Sungai Bangek, Kelurahan Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Korbannya seorang pedagang bernama Saprudin (47), warga Jalan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Saat itu pelaku melihat senjata angin milik korban terletak di balik pintu sebanyak tiga pucuk.
Setelah dapat mengambil senjata tersebut, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP).
Aksi pelaku ini cepat diketahui karena terkekam kamera CCTv.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, mengatakan, terduga pelaku diamankan pada Sabtu (10/9/2022) sekitar pukul 20.30 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan dari bukti rekaman CCTV.
Baca juga: Pencurian Baju di Manado Town Square, Pelaku Kelabui Penjaga Toko Lalu Cabut Sensor Magnet Pengaman
"Setelah pelaku diamankan, kita minta keterangan, bahwa yang bersangkutan ngaku telah mengambil senjata angin milik korban dengan cara pura-pura buang air kecil ke masjid," kata AKP Afrino, Senin (12/9/2022) dilansir dari TribunPadang.com.
Setelah diamankan, kata AKP Afrino, terduga pelaku mengakui telah mengambil senjata angin milik korban tersebut.
Pelaku juga mengakui telah menjual dua pucuk senjata angin tersebut.
AKP Afrino mengatakan, peristiwa ini diketahui berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP/ B/80/IX/2022/Sekta Koto Tangah Tanggal 10 September 2022.
"Setelah masuk Laporan Polisi/LP, kita langsung melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan CCTV," kata AKP Afrino.
Baca juga: Korban Pencurian di Batam Tangkap Basah Penadah, Terlacak Berkat Aplikasi
Hasil analisa terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian, Polsek Koto Tangah mendapati ciri-ciri pelaku yang merupakan seorang residivis dalam perkara pencurian.
Pelaku bernama Babe ternyata baru saja bebas dari Rutan Kelas IIB Padang pada Januari 2022 yang lalu.
"Bahwa yang bersangkutan pernah ditahan selama satu tahun di Rutan Kelas IIB Padang. Akhirnya kita dapatkan lokasi keberadaannya yang sedang di rumahnya," kata AKP Afrino.
Tim Opsnal Polsek Koto Tangah langsung bergerak menuju rumah pelaku di wilayah hukum Polsek setempat atau Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Sekitar pukul 20.30 WIB pelaku diamankan di rumahnya. Kita juga menemukan satu unit senapan angin merek River warna loreng hijau, yang merupakan hasil barang curian," kata AKP Afrino. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pencuri Senapan Angin Dijemput di Rumahnya, Polisi: Pelaku Baru Bebas, dari Rutan Kelas IIB Padang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1309BB-senapan-angin.jpg)