PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Jelang Persidangan, LPSK Koordinasi ke Kejagung Agar Bharada E Dapat Keringanan Hukuman Sebagai JC

Jelang persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Bhadara E dapat angin segar. LPSK mengajukan keringanan hukuman baginya sebagai Justice Collaborator

KOLASE TribunBogor dari Instagram
Jelang Persidangan, LPSK Koordinasi ke Kejagung Agar Bharada E Dapat Keringanan Hukuman Sebagai JC 

TRIBUNBATAM.id- Jelang persidangan, Bhadara E mendapatkan angin segar.

Pertama LPSK melakukan koordinasi ke Kejagung agar Bharada E dapat dituntut hukuman ringan dalam kasus tewasnya Brigadir J

Pasalnya Bharada E telah menjadi justice collaborator (JC) di kasus Brigadir J.

Diketahui jika kasus pembunuhan Brigadir J segera masuk persidangan jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Tak cuma upaya keringanan hukuman, sebagai JC, ternyata Bharada E juga memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain.

Serta diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.

Agar pada tahap tuntunan di persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keringanan hukuman kepada Bharada E dibandingkan terdakwa lain.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Ikut Tembak Brigadir J Seperti Kesaksian Disampaikan Bharada E

Baca juga: Fakta Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Sempat Berbisik ke Bharada E Sebelum Eksekusi Yosua

Selain itu, diketahui keterangan dari Bripka Ricky Rizal atau RR juga menguntungkan bagi Bharada E.

Ya, baru-baru ini Ricky Rizal memang mengubah keterangannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Perubahan keterangan itu, menurut pengacara Bripka Ricky Rizal dilakukan kliennya lantaran dorongan dari keluarga terkhusus istri Bripka RR.

LPSK Koordinasi ke Kejagung agar Bharada E Dapat Dituntut Hukuman Ringan Perkara Brigadir J

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan berkas Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan koordinasi dilakukan untuk memastikan Bharada E mendapat hak dan perlakuan sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

"Koordinasi dimaksud menyamakan persepsi, menyamakan pandangan apa hak-hak seseorang yang disposisikan sebagai JC," kata Rully di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (12/9/2022).

Pasalnya sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain, diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved