BERITA KRIMINAL
Polisi Tangkap Buronan Kasus Pencurian BP2RD Tanjungpinang di Anambas
Buronan kasus pencurian di Tanjungpinang yang bersembunyi di Anambas ditangkap polisi, Rabu (14/9/2022).
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Polisi menangkap buronan kasus pencurian di Tanjungpinang yang bersembuyi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Buronan kasus pencurian di Kantor BP2RD Tanjungpinang bernama Tjaisan (37) ditangkap anggota Polsek Siantan yang berkoordinasi dengan Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang.
Kasus pencurian di Tanjungpinang itu terjadi pada 29 Agustus 2022 dimana korban berinisial Hy (41) dimana uang senilai Rp 9 juta hilang.
Kamera pengawas membuktikan jika tersangka mengambil dompet korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapati informasi terkait pelaku sudah berada di wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas, Tarempa.
Baca juga: Aksi Pencurian Emas di Rumah Warga Tanjungpinang Terekam CCTv, Pelaku Berakhir di Bui
Baca juga: Pencurian Baju di Manado Town Square, Pelaku Kelabui Penjaga Toko Lalu Cabut Sensor Magnet Pengaman
Penangkapan buronan pencurian di Tanjungpinang yang bersembunyi di Anambas oleh Polsek Siantan pada 14 September sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Adi pun melakukan koordinasi dengan Kapolsek Siantan, Iptu Gunawan Husein.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi membentuk tim dan langsung melakukan penyisiran. Pelaku ditemukan sedang berjalan kaki di jalan Hangtuah, tepatnya depan kantor BRI.
"Saat ini pelaku sedang dibawa ke Tanjungpinang," ucap Kapolsek Bestari, Kompol Adi.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google