JADWAL KAPAL
Jadwal Kapal Roro Batam ke Dabo Singkep Terupdate, Cek Juga Tarif Tiketnya
Berikut Jadwal terbaru kapal roro lintasan Telaga Punggur Batam - Dabo Singkep edisi pekan ketiga di bulan September 2022.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga Batam yang akan melakukan perjalan ke Dabo Singkep, bisa membawa kendaraannya menggunakan jasa kapal roro.
Berikut Jadwal terbaru kapal roro lintasan Telaga Punggur Batam - Dabo Singkep edisi pekan ketiga di bulan September 2022.
Kapal roro lintasan Telaga Punggur ke berbagai daerah merupakan moda transportasi yang cukup digemari masyarakat di Kepulauan Riau.
Pasalnya, selain memiliki tarif yang relatif terjangkau, kapal roro juga bisa menampung kendaraan roda dua hingga kendaraan truk trailer berkapasitas besar.
Kelebihan tersebut yang membuat kapal roro menjadi moda transportasi pilihan utama menyèberang ke berbagai kabupaten/kota lintas dalam provinsi maupun luar provinsi.
Berikut Tribunbatam.id menyajikan jadwal kapal roro lintasan Telaga Punggur - Dabo Singkep.
Baca juga: Waktunya Berlibur, Cek Jadwal Kapal Batam ke Malaysia Edisi Akhir Pekan Ini
Baca juga: JADWAL Kapal Batam ke Karimun, TjBatu, Selatpanjang dll per 16 September 2022
Jadwal Penyeberangan
Kapal roro ASDP Telaga Punggur - Dabo memikiki jadwal penyeberangan pada Senin dan Kamis, pukul 17.00 WIB.
Kapal menempuh jarak 118,0 KM dengan lama perjalanan 14 jam
Tarif tiket/Penyeberangan:
Berikut rincian lengkap Tarif Penyeberangan Kapal RoRo Lintasan Telaga Punggur ke Dabo :
1. Penumpang Non Kendaraan
- Dewasa (Usia - 2 tahun keatas) Rp 84.000
- Bayi (Usia kurang 2 tahun) Rp 8.600
2. Kendaraan:
Golongan I (Sepeda)
- Rp 100.000
Golongan II (Sepeda Motor < 500 CC)
- Rp 181.000
Golongan III (Sepeda Motor >=500 CC)
- Rp 983.000
Golongan IV (Mobil Sedan <= 5m)
- Kendaraan penumpang Rp 1.1406.000
- Kendaraan Barang Rp 1.950.000
Baca juga: Jadwal Kapal Karimun per 16 September 2022, Tujuan Batam Terakhir Pukul 5 Sore
Baca juga: JADWAL Kapal Batam ke Singapura PP per 16 September 2022, Kapal Terakhir 20.30 WIB
Golongan V (bis sedang)
- Kendaraan Penumpang Rp 2.616.000
- Kendaraan Barang Rp 1.950.000
Golongan VI (bis besar)
- Kendaraan penumpang Rp 4.003.000
- Kendaraan Barang Rp 3.298.000
Golongan VII
- Rp 4. 171.000
Golongan VIII
- Rp 6.205.000
Golongan IX (Truk Trailer)
- Rp 9.488.000
Sumber : PT ASDP & SK Gubernur Terkait Tarif Tiket Penyeberangan
(TRIBUNBATAM.id/AMINUDDIN)