BERITA KRIMINAL
Kapolri Jendera Listyo Sigit Buka Suara Terkait Putri Candrawathi Tak Ditahan
Meski menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J,istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan hanya diminta wajib lapor.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Putri Candrawathi salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun sejauh ini, dirinya tidak di tahan.
Menangapi masalah tersebut, akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit angkat bicara.
Meski menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan hanya diminta wajib lapor.
Kemudian, keputusan itu mengundang tanya dan memicu reaksi beragam publik.
Akhirnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan kenapa Putri Candrawathi tidak ditahannya meski statusnya adalah tersangka dalam kasus tersebut.
Putri Candrawathi, kata Kapolri Sigit, dinilai kooperatif dalam pengungkapan kasus.
Ia juga telah mendapatkan rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk mendapatkan perhatian khusus.
Oleh karena pertimbangan itu, penyidik pun tidak melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi.
"Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dari penyidik ya, memang ada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka tersebut kooperatif dan kemudian saya melihat memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikologi kesehatan si putri yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus dari rekomendasinya."
"Dan kemudian yang bersangkutan memiliki anak umur satu setengah tahun."
Meski menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan hanya diminta wajib lapor.
"Kemudian juga terkait dengan apakah dia menghalang-halangi penyidikan ataukah kemudian ingin mengulangi lagi, tentu itu menjadi pertimbangan-pertimbangan oleh penyidik," jelas Kapolri Sigit dikutip dari Metro Tv, Senin (19/9/2022).
Kendati tidak dilakukan penahanan kepada Putri Candrawathi, namun pihaknya tetap harus wajib lapor sekali dalam dua minggu.
"Kemudian penyidik mengambil keputusan untuk mencekal yang bersangkutan dan memberikan kesempatan Wajib Lapor dua minggu sekali (kepada Putri Candrawathi)," jelas Sigit.