MAH Penjual Es Tersangka Kasus Hacker Bjorka Dijerat 4 Pasal, Namun Tak Ditahan karena Kooperatif

Polisi telah menetapkan MAH (21), pemuda asal Madiun sebagai tersangka terkait kasus peretasan yang dilakukan oleh Bjorka.

istimewa/facebook Tribun jatim
MAH (21) alias Bjorka Madiun, pemuda asal Madiun Jawa Timur memberikan pengakuan tentang hacker Bjorka. MAH Kini Dijerat 4 Pasal, Namun Tak Ditahan karena Kooperatif 

TRIBUNBATAM.id- MAH, penjual es yang menjadi tersangka kasus hacker Bjorka dijerat dengan empat pasal.

Namun demikian, MAH tak ditahan polisi.

Kepolisian beralasan MAH cukup kooperatif dalam kasus hacker Bjorka.

Polisi juga berharap MAH dapat membantu mengungkapkan kasus peretasan tersebut.

Sebelumnya dikabarkan polisi telah menetapkan MAH (21), pemuda asal Madiun sebagai tersangka terkait kasus peretasan yang dilakukan oleh Bjorka.

MAH ditetapkan menjadi tersangka kasus hacker Bjora pada Jumat (16/9/2022).

Kini MAH dijerat dengan 4 pasal.

Baca juga: Hacker Bjorka Balas Nikita Mirzani yang Ancam Bongkar Identitasnya, Sebut Masa Lalu Nikmir Buruk

Baca juga: Data Nikita Mirzani Dibocorkan Bjorka, Bahkan Minta Artis Untuk Tutupi Masa Lalu

MAH dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022), mengutip Kompas.com.

Warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang kesehariannya berjualan es tersebut sebelumnya ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (14/9/2022) malam setelah magrib.

MAH pun tidak ditahan pihak kepolisian.

Ia hanya diharuskan wajib lapor seminggu dua kali.

"Wajib lapor ke Polres Madiun, seminggu dua kali, hari Senin sama hari Kamis," katanya, Sabtu (17/9/2022), mengutip Tribun Jatim.

Alasan tak ditahannya MAH diungkap oleh Kompolnas.

Kompolnas menyebut, MAH dinilai kooperatif dan bisa membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved