Selasa, 28 April 2026

BERITA VIRAL

Polres Garut Tetapkan 9 Tersangka Kasus Perobohan Rumah Viral di Medsos

Polres Garut menjadikan atensi kasus perobohan rumah warga yang sempat viral di medsos karena utang piutang.

TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari
Kondisi rumah Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (16/9/2022) yang rata dengan tanah lantaran tidak sanggup membayar utang kepada seorang rentenir. Polres Garut menetapkan sembilan tersangka dalam kasus yang sempat viral di medsos ini. 

GARUT, TRIBUNBATAM.id - Anggota Polres Garut akhirnya menetapkan sembilan tersangka dalam kasus perobohan rumah milik Undang yang sempat viral di medsos.

Polres Garut mengambil langkah hukum setelah Undang, warga Kampung Haur Seah, Desa Sipicung, Kecamatan Banyuresmi yang sempat viral di medsos setelah apa yang dialaminya membuat laporan polisi.

Undang membuat dua laporan, yakni perusakan rumah dan penggelapan tanah.

"Kami menetapkan 9 orang tersangka," jelas Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers, Selasa (20/9/2022) siang di Mapolres Garut.

Wirdhanto mengatakan, salah satu tersangka yang diamankan merupakan kakak kandung dari Undang yang juga terlibat kasus penggelapan tanah.

Baca juga: Polres Garut Ungkap Fakta Terbaru soal Mobil Kijang Halangi Ambulans yang Akibatkan Pasien Meninggal

Para tersangka sendiri, menurut Wirdhanto, akan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 170 juncto Pasal 55 dan 56 serta Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara kakak kandung pelapor akan dijerat Pasal 385 KUHP terkait penggelapan tanah.

Wirdhanto menceritakan, kasus ini sendiri berawal dari Undang yang menjadi pelapor yang meminjam uang kepada salah satu tersangka, yaitu A sebesar Rp 1,3 juta.

Namun, sejak Januari 2022, Undang tak lagi sanggup membayar cicilan dan bunga pinjaman sebesar 35 persen kepada A.

Sejak Januari itu pula, Undang dan istrinya pergi ke Kota Bandung mencari pekerjaan untuk membayar utang dan bunganya.

Utang dari Undang kepada A sendiri, menurut Kapolres, jumlahnya mencapai Rp 15 juta meski hanya meminjam Rp 1,3 juta.

Baca juga: Berutang Rp 1,3 Juta ke Rentenir, Warga Garut Kaget saat Pulang Rumahnya Rata dengan Tanah

Pada tanggal 10 September 2022, Undang mendapat kabar rumahnya telah dirobohkan oleh orang yang memberinya pinjaman uang.

Sehingga, pada tanggal 15 September Undang pun pulang dan melihat rumahnya telah rata dengan tanah hingga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Wirdhanto mengakui, sebelum pembongkaran, orang yang memberi Undang pinjaman uang sempat bertransaksi pembelian tanah dan rumah yang surat-surat kepemilikannya atas nama Undang tersebut.

Namun, transaksi dilakukan bukan dengan Undang, melainkan dengan kakak kandung Undang yang saat ini jadi tersangka penggelapan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved