Pengacara Lukas Enembe Akui Gubernur Papua Berjudi di Singapura, Sebut Melepas Penat

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengamini kliennya bermain kasino di Singapura.

kompas.com
Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe. Pengacara Lukas Enembe Akui Gubernur Papua Berjudi di Singapura, Sebut Melepas Penat. 

TRIBUNBATAM.id- Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengamini kliennya itu bermain kasino di Singapura.

Menurut Aloysius Renwarin, hal tersebut dilakukan Lukas Enembe untuk melepas penat.

Laiknya seperti orang lain yang melepas penat dengan bermain game.

"Pak Lukas itu kasino itu kan, dia pergi berlibur dan memang apa, main, tapi bukan jumlah sefantastis sekian miliar," ujarnya.

"Itu kan pergi main kasino, main-main seperti kita main gim gitu," jelas dia.

Menurutnya, Lukas Enembe memang kerap bermain kasino saat sedang berlibur ke Negeri Singa tersebut.

Namun, sambungnya, Gubernur Papua Lukas Enembe, bermain kasino di Singapura itu tidak menghabiskan uang hingga miliaran rupiah.

Dia juga membantah kliennya mencuci uang ke kasino di luar negeri.

Baca juga: Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK, Diminta Koperatif Demi Penegakan Hukum

Baca juga: PPATK Menduga Lukas Enembe Terlibat Aktivitas Judi, Uang Rp560 M Mengalir ke Kasino Luar Negeri

Layangkan surat panggilan kedua untuk Lukas Enembe

KPK segera melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hal itu dilakukan lantaran Lukas Enembe mangkir dari pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua.

Pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka itu diwakili kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening.

"Masalah pemanggilan LE (Lukas Enembe) ini baru satu kali sebagai tersangka nanti mudah-mudahan di minggu ini akan dilayangkan untuk pemanggilan minggu berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).

Karyoto menekankan jika pemanggilan pemeriksaan terhadap Lukas menjadi kewajiban KPK untuk melanjutkan proses hukum yang sedang dilakukan.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved