PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda, Irjen Dedi Prasetyo Sebut Saksi Kunci Sakit
Polri telah dua kali menunda pelaksanaan sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.
Tribun Sumsel
Ferdy Sambo (kiri) dan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang diduga menjadi sosok yang melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir Yosua. Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda, Irjen Dedi Prasetyo Sebut Saksi Kunci Sakit.
Sementara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(tribun network/igm/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda, Irjen Dedi Prasetyo Ungkap Kondisi Kesehatan AKBP AR
Rekomendasi untuk Anda