Ketua KPK Firli Bahuri Beri Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Dimyati Agar Bersikap Kooperatif
Ketua KPK Firli Bahuri meminta empat tersangka yang belum ditahan, termasuk Sudrajad Dimyati, agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Kasus dugaan suap ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak Rabu (21/9/2022).
Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
Pemberi Suap
1. Yosep Parera (Pengacara)
2. Eko Suparno (Pengacara)
3. Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
Penerima Suap
1. Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)
2. Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)
3. Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
4. Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
5. Redi (PNS Mahkamah Agung)
6. Albasri (PNS Mahkamah Agung)
Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.