Pemko dan DPRD Tanjungpinang Sepakat Ranperda APBDP 2022 Disahkan Jadi Perda
Wali Kota Tanjungpinang Rahma sebut APBD Perubahan 2022 telah disepakati dengan rincian pendapatan daerah Rp 960 miliar, belanja daerah Rp 1,5 triliun
Penulis: Rahma Tika | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tanjungpinang 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang, Jumat (23/9/2022).
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, didampingi Wakil Ketua I Novaliandri Fathir, dan Wakil Ketua II Hendra Jaya.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, APBD Perubahan 2022 telah disepakati dengan rincian pendapatan daerah Rp 960 miliar, belanja daerah Rp 1,5 triliun dan pembiayaan daerah Rp 95 miliar.
"Pemko Tanjungpinang akan segera melaksanakan program kegiatan seoptimal mungkin, dengan tetap berorientasi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," ucap Rahma.
Rahma menyampaikan, pihaknya akan terus mengevaluasi program atau kegiatan. Sehingga ke depan dapat dilaksanakan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami menyadari rancangan perubahan APBD 2022 belum menjangkau segala bidang. Untuk itu dibutuhkan saran dan masukan anggota dewan dalam rangka penyempurnaan yang akan datang,” sebutnya.
Baca juga: Bawaslu Tanjungpinang Buka Pendaftaran Panwascam, Berikut Persyaratannya
Ia pun mengapresiasi seluruh anggota DPRD atas dukungan penuh berupa tanggapan dan saran terkait strategi peningkatan pembangunan kota Tanjungpinang.
“Kita juga berterimakasih kepada DPRD yang memberikan dukungan dan masukan kepada Pemko Tanjungpinang, sehingga bisa berkomitmen menyelesaikan tahapan penyusunan Ranperda APBD perubahan tahun 2022,” ungkapnya.
Di hari yang sama, DPRD Tanjungpinang juga mengesahkan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi Perda.
(TRIBUNBATAM.id/ Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google