BERITA KRIMINAL
Singapura Tujuan Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Ajukan Syarat
KPK bereaksi terkait pemintaan Gubernur Papua Lukas Enembe berobat ke Singapura ke Presiden Jokowi jelang pemeriksaannya di Jakarta.
PAPUA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan permohonan Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura.
KPK pun memberikan syarat kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk bisa berobat ke Singapura.
Seperti diketahui, sebelum mengajukan permohonan berobat ke Singapura, penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait APBD di Papua.
Kuasa hukumnya menyebut KPK menduga Lukas menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua.
Lukas Enembe sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 12 September, namun dia absen.
Baca juga: Sindiran Boyamin Saiman Terhadap Lukas Enembe, Sebut Gubernur Papua Sebaiknya Buka Kasino
Penyidik KPK kemudian mengagendakan pemeriksaan ulang Gubernur Papua pada Senin 26 September 2022.
Belakangan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan terdapat kasus lain yang sedang didalami.
Kasus tersebut adalah dugaan korupsi dana operasional pimpinan dan pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON).
"Saya atas nama tim hukum Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur," ujar kuasa hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Stefanus berharap kliennya bisa mengakses layanan kesehatan sebagaimana yang diinginkan.
Ia berpendapat jika Lukas tidak diberikan izin untuk berobat di luar negeri, maka kondisi di Papua akan memanas.
Ia kemudian menegaskan permintaan kliennya kepada Jokowi dengan mengatasnamakan rakyat Papua.
Baca juga: Stephanus Roy Rening Datangi KPK, Ceritakan Kondisi Kliennya Lukas Enembe
"Dengan segala hormat kami kepada Bapak Presiden, atas nama masyarakat di Tanah Papua berikan kesempatan agar Bapak Gubernur jauh dari tekanan ini untuk bisa berobat dan mendapat pelayanan kesehatan," ujar dia.
Stefanus mengaku dirinya bersama dokter pribadi Lukas, Anthonius Mote telah menemui Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dan mengabarkan informasi terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Ia membawa Menurut dia, karena keadaan itu Lukas tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik Senin besok (26/9/2022).
"Tadi dokter pribadi (Enembe) juga sudah menyampaikan langsung ke Direktur Penyidikan Asep Guntur bahwa Bapak enggak memungkinkan untuk hadir hari Senin," kata Stefanus.
RESPONS KPK
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bakal mempertimbangkan Lukas untuk berobat ke luar Singapura.
Namun, kata Ali, Lukas harus menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Karena itu, KPK tetap meminta Lukas datang menghadap penyidik.
Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD Ungkap Kasus yang Jerat Gubernur Papua Lukas Enembe
"Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, tetapi tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," ujar Ali Fikri, Sabtu (24/9/2022).
Ali mengingatkan, tersangka yang tidak menghadiri panggilan dengan alasan kesehatan harus dibuktikan dengan dokumen resmi dari dokter.
Alasan tersebut tidak cukup hanya disampaikan secara lisan oleh dokter pribadi maupun juru bicara Lukas.
Dokumen medis terkait kondisi Lukas, kata Ali, nantinya akan dianalisis tim penyidik.
Di sisi lain, KPK juga memiliki tenaga medis sendiri. Mereka bisa memeriksa saksi maupun tersangka yang berurusan dengan tersangka.
"Tidak hanya kali ini, sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya," ujar Ali.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com