BERITA KRIMINAL
Menkopolhukam Mahfud MD Ungkap Kasus yang Jerat Gubernur Papua Lukas Enembe
Menkopolhukam RI Mahfud MD mengungkap kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe tidak hanya dugaan gratifikasi satu miliar Rupiah saja.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap kasus yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurut Menkopolhukam RI, Mahfud MD, kasus yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe bukan hanya terkait dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan gratifikasi sejak 5 September 2022 berdasarkan informasi dari tim kuasa hukumnya.
Penyidik KPK dilaporkan juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).
Namun demikian, menurut anggota tim Hukum Gubernur Papua, Roy Renin penetapan tersangka tersebut cacat hukum karena tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Gubernur Papua Tersangka oleh KPK, PPATK Temukan Setoran Tunai Rp 560 Miliar
Menurutnya, KPK belum pernah mengambil keterangan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Sehingga, ia mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya itu.
Mahfud MD menjelaskan jika ada beberapa kasus lainnya yang kini masih terus didalami serta melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Di antaranya berkaitan dengan dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga dugaan pencucian uang.
"Ada kasus-kasus lain yang sudah didalami terkait dengan kasus ini. Misalnya, ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Upaya KPK Usut Tuntas Korupsi Pengadaan Helikopter Angkut TNI AU
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menemukan transaksi tak wajar dari Gubenrur Papua, Lukas Enembe yang berstatus tersangka oleh KPK.
Dalam temuanya, PPATK mengungkap terdapat pengelolaan uang tak wajar oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, salah satunya dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura.
Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.
Tidak hanya itu, PPATK juga mengungkap adanya setoran tunai yang diduga disalurkan Gubernur Papua itu ke kasino judi.
Baca juga: Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Unila, KPK Tambah Masa Penahanan 4 Tersangka
Nilainya ditaksir mencapai Rp 560 miliar Rupiah.