BERITA KRIMINAL
Dua Pria Tembak Mati Seorang Pemilik Sapi saat Korban Terlelap, Mayat Dibuang ke Sungai
Tergoda ingin memiliki sapi milik korban, dua pria di Musi Rawas, Sumatera Selatan menempak kepala seorang pemilik sapi hingga tewas saat korban tidur
TRIBUNBATAM.id, MUSI RAWAS - Dua pria warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menembak kepala seorang pemilik sapi hingga tewas saat korban sedang tertidur lelap, Senin (5/9/2022).
Jasad korban bernama Ruswanto (47) tersebut ditemukan di aliran Sungai Lakitan, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (7/9/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan identitas pelaku yakni Yayang Saputra (27) dan Yoyon (27).
Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap kedua tersangka di waktu berbeda.
Untuk tersangka Yayang, ditangkap pada Senin (12/9/2022) saat bersembunyi di Musi Rawas.
Hasil pengembangan, polisi pun mendapatkan lokasi keberadaan Yoyon yang bersembunyi di Malang, Jawa Timur dan akhirnya ditangkap pada Minggu (18/9/2022).
Kejadian tersebut bermula saat Senin (5/9/2022), kedua pelaku mengajak korban untuk menjual empat ekor sapi, yakni dua ekor sapi milik korban dan dua sapi milik pelaku.
Korban menyetujui ajakan tersebut, hingga akhirnya mereka membawa keempat sapi yang akan dijual menggunakan mobil dump truk ke Kelurahan Lakitan, Musi Rawas.
Dalam perjalanan di malam hari tersebut, korban tidur di dalam mobil.
Baca juga: BELUM Sempat Terjual, Pencuri Kabel Lampu Jalan di Sekupang Batam Keburu Tertangkap
Situasi tersebut dimanfaatkan Yayang dan Yoyon untuk menghabisi nyawa korban.
“Korban dua kali ditembak di kepala tanpa perlawanan sehingga langsung meninggal di dalam mobil tersebut,” kata Dedi, Selasa (27/9/2022).
Setelah tewas, mayat Ruswanto langsung dibuang oleh kedua tersangka ke aliran sungai Lakitan sampai akhirnya ditemukan oleh warga setempat.
Sementara, dua sapi milik korban dijual oleh tersangka ke kota Lubuklinggau seharga Rp 49 juta.
Dari hasil penjualan tersebut, tersangka Yayang mendapatkan bagian Rp 11 juta.
Sementara, sisanya dibawa oleh Yoyon.
