Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Tanker di Karimun, Bawa 600 KL Solar dari Malaysia
Kapal tanker MT Zakira ditangkap petugas Bea Cukai Batam di perairan Karimun, Minggu (25/9) karena bawa ratusan kilo liter BBM solar secara ilegal
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Bea Cukai Batam menangkap sebuah kapal tanker MT Zakira bermuatan 600 kilo liter minyak solar High Speed Diesel (HSD) di perairan Karimun pada Minggu (25/9/2022).
Minyak solar HSD dari Malaysia itu dibawa masuk ke dalam daerah pabean secara ilegal menggunakan kapal tanker.
Alhasil, kapal tanker tersebut dihentikan petugas Bea Cukai dan ditindak di perairan Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau (Kepri).
Penangkapan kapal tanker tersebut bermula dari informasi masyarakat hasil kolaborasi kantor wilayah khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam.
Tepatnya pada Selasa (20/9/2022), Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya sarana pengangkut berupa kapal tanker dari Tanjung Uncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah saat dikonfirmasi membenarkan kronologi kejadian penangkapan kapal tanker tersebut.
“Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya melakukan pengejaran kapal tanker, pukul 16.00 di perairan Karang Galang untuk dilakukan sandar dan periksa seusai menerima laporan dari masyarakat," ujar Rizki, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Kapal Tanker Blue Star 8 Ditangkap di Perairan Batam, Diduga Selundupkan BBM Ilegal
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan kapal tanker tersebut nihil cargo dengan tujuan clearance atau port destination dari Batam tujuan Probolinggo.
Karena tidak ada hal yang mencurigakan, kapal direlease dengan tetap dilakukan pemantauan secara terus menerus melalui pemantauan radar.
Sejak Selasa 20 September hingga 25 September 2022, Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya melakukan pemantauan radar.
Dari pemantauan radar, MT. Zakira yang berada pada posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia, terpantau banyak didekati kapal, dan diduga melakukan Ship-to-Ship (STS) minyak solar HSD secara ilegal.
Lalu pada Minggu, 25 September 2022, didapat informasi kapal tanker ini telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke Barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia serta Singapura.
Baca juga: KPP Natuna Kontak Singapura, Koordinasi Pencarian Awak Kapal Tanker Hilang di Laut Anambas
Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tanker tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar.
“Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, kapal tanker itu membawa muatan enam ratus kilo liter minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia ke Tanjung Balai Karimun tanpa dilengkapi dokumen impor,” jelas Rizki.
Akhirnya, pada Senin 26 September 2022 pukul 02:00 kapal tanker tersebut berlabuh jangkar di perairan Pulau Janda Berhias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Penyidik.
"Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan keterangan para saksi, telah ditetapkan dua orang tersangka berinisial MI selaku nahkoda dan AZ selaku juru mudi," tutup Rizki. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2809kapal-tanker-di-Karimun.jpg)