BERITA KRIMINAL

Manfaatkan Ibu Hamil Tanpa Suami, Seorang Pria Jualan Bayi Lewat Medsos, Berkedok Adopsi

Seorang pria di Bogor 'berjualan' bayi seharga Rp 15 juta per anak dengan modus adopsi. Caranya, dia memanfaatkan wanita hamil tanpa suami.

Tribunpekanbaru
Ilustrasi bayi - Seorang pria di Bogor 'berjualan' bayi seharga Rp 15 juta per anak dengan modus adopsi. Caranya, dia memanfaatkan wanita hamil tanpa suami. 

TRIBUNBATAM.id - Menggunakan modus adopsi anak, seorang pria bernama Suhendra (32) warga Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor ternyata melakukan praktik perdagangan bayi.

Pria yang memanfaatkan media sosial untuk memuluskan kejahatannya itu mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak.

Bagi yang tertarik mengadopsi anak, diminta membayar uang sebesar Rp 15 juta per bayi yang diadopsi.

"Jadi diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak di media sosial," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (28/9/2022).

Kasus ini terungkap berkat laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng.

Dalam melakukan aksinya, Suhendra mengiming-imingi atau mengumpulkan para ibu hamil yang tidak memiliki suami melalui media sosial miliknya.

Para ibu hamil itu kemudian ditawari untuk melakukan persalinan di rumah sakit.

Baca juga: NYARIS Kabur ke Surabaya, Pembobol Rumah di Bengkong Batam Ditangkap Polisi 

Setelah persalinan selesai, anak yang dilahirkan akan diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi.

Namun, proses adopsi itu dilakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi dimintai uang sebesar Rp 15 juta dari setiap anak.

Setelah terungkapnya kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan bayi lima ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran dari tempat penampungan.
Saat ini, kelima orang ibu hamil tersebut sudah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Sementara itu, satu orang (bayi) yang dijual ke wilayah Lampung. Tapi, berhasil kita selamatkan dan saat ini anaknya tersebut diserahkan ke Dinsos," ungkapnya.

Sejauh ini, polisi dalam penyidikan dugaan jaringan lainnya. Atas perbuatannya, Suhendra dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 3 miliar. (kompas.com)


*Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved