Presiden Jokowi Minta Pemda Pakai Kendaraan Listrik, DKI Jakarta Jadi Sorotan
Pemprov DKI Jakarta jadi sorotan setelah Presiden Jokowi menginstruksikan kepada pemerintah daerah mulai menggunakan kendaraan listrik.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali siap melaksanakan perintah Presiden Jokowi terkait penggunaan mobil listrik berbasis baterai untuk perangkat daerah.
Sekda DKI Jakarta, Marullah menyebutkan, Pemprov DKI menyasar skema pengadaan baru dan memodifikasi mobil dengan mesin konvensional menjadi mesin yang digerakkan listrik.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat maupun daerah, mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas, mulai 13 September 2022.
Perintah tersebut termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Aturan ini sejalan dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang memiliki slogan KBLBB untuk mencapai zero net emission di Indonesia pada 2060.
Baca juga: Inovasi Gojek di 2021, Kembangkan Fitur GoCorp, GoTransit Hingga Uji Coba Kendaraan Listrik
Instruksi ditujukan kepada 10 level pemerintahan yang mencakup para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Staf Kepresidenan, dan Panglima Tentara Nasional RI.
Kemudian, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.
Lalu para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.
Khusus kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggguna KBLBB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Boleh jadi ada yang mau ambil memodifikasi, ada yang memilih pengadaan baru, tergantung dari budget masing-masing (SKPD). Nanti kita lihat ya. Pada prinsipnya kami akan ikut dengan kebijakan penggunaan mobil listrik atau kendaraan yang berbahan bakar non-fosil. Saya kira itu akan sangat bagus sekali. Kami akan update nanti kebijakan-kebijakan dari pemerintah untuk kami ikut dalam kebijakan ini" sebut Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali saat ditemui di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Plat Nomor Kendaraan Listrik Pakai Baterei Bakal Berwarna, Kapan Berlaku di Kepri?
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan menambah 100 kendaraan listrik untuk keperluan kedinasan.
Selain itu, kata Riza, Pemprov DKI akan membangun dua stasiun pengendalian kendaraan listrik umum (SPKLU) di dua terminal di Jakarta.
SPKLU akan dibangun di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, dan Terminal Grogol, Jakarta Barat.
"Tahun 2023 akan ditambah 100 unit kendaraan listrik untuk kedinasan," kata Riza dikutip dari akun resmi Instagram-nya, Minggu (18/9/2022). (TribunBatam.id) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/suasana-lengang-di-jalan-sudirman-jakarta.jpg)