BATAM TERKINI
Akses Layanan JKN Makin Mudah Pakai Kanal Digital BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan mempermudah layanan bagi pesertanya dengan membuka kanal layanan digital. Sehingga, peserta BPJS Kesehatan bisa mengurus lewat aplikasi
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Akses terhadap layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini dimudahkan dengan kanal layanan digital atau non tatap muka.
Layanan non tatap muka, yang memungkinkan peserta BPJS Kesehatan tak lagi harus datang ke kantor cabang, dapat diakses melalui berbagai kanal, antara lain, PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp), CHIKA (Chat Assistant JKN), VIKA (Voice Interactive JKN), BPJS Kesehatan Care Center 165, Mobile Customer Service, serta aplikasi Mobile JKN.
Kanal layanan PANDAWA dapat diakses melalui chat Whatsapp saja.
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan administrasi yakni pendaftaran baru, perubahan data peserta, penambahan anggota keluarga, penonaktifan peserta meninggal, dan lain sebagainya.
Layanan PANDAWA tersedia setiap Senin - Jumat antara pukul 8:00-15:00 waktu setempat, di nomor 08118165165.
Peserta JKN juga bisa mengakses kanal lainnya, yakni aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Playstor.
Aplikasi ini memiliki 18 fitur lengkap yang disediakan untuk membantu peserta memperoleh informasi dan mengakses layanan.
Alternatif lainnya, peserta JKN dapat menggunakan layanan VIKA, CHIKA di nomor Whatsapp 08118750400, atau Care Center 165.
Baca juga: AIR Bersih tak Mengalir Dua Hari, Warga Bukit Raya Batam Mandi Pakai Air Galon
Sedangkan bagi peserta yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan digital, BPJS Kesehatan menyediakan Mobile Customer Service.
Ini merupakan layanan jemput bola ke lokasi tertentu di Kota Batam, yang biasanya dilakukan di hari Jumat sesuai lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya.
"Dengan berbagai kemudahan yang disediakan melalui layanan non tatap muka, kami berharap tidak ada lagi peserta JKN di Kota Batam yang merasa sulit memperoleh layanan BPJS Kesehatan," harap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Iwan Adriady.
Tidak hanya memberikan kemudahan dalam mengakses layanan, BPJS Kesehatan juga menyediakan program bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakan.
Program ini adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) yang dapat menjadi solusi untuk keringanan pembayaran tunggakan iuran.
REHAB ditujukan kepada peserta PBPU yang memiliki tunggakan minimal 3 bulan.
Tunggakan ini nantinya dapat dicicil maksimal dalam 12 tahapan.
Peserta yang ingin mengikuti program REHAB dapat melakukan pendaftaran melalui Mobile JKN atau Care Center BPJS Kesehatan 165. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/29092022Kepala-BPJS-Kesehatan-Cabang-Batam-Iwan-Adriady.jpg)