SELEB TERKINI

Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT ke Lesti Kejora

Kombes Endra Zulpan ungkapkan jika Rizky Billar bisa terancam 5 tahun penjara imbas dari KDRT yang ia lakukan pada Lesti Kejora.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
Instagram @rizkybillar
Potret kebersamaan Lesti Kejora dan Rizky Billar, melansir IG @rizkybillar, Jumat (30/9/2022) 

TRIBUNBATAM.id - Rizky Billar terancam 5 tahun penjara setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Lesti Kejora.

Dalam tayangan live Youtube KH Infotainment, Jumat (30/9/2022) Kabid Humas Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai laporan Lesti Kejora terhadap KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar

Dalam tayangan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan sempat menjelaskan soal kronologi KDRT yang dialami Lesti Kejora

Kombes Endra Zulpan menjelaskan jika tindakan yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora dapat terancam pidana hukuman selama 5 tahun. 

"Ancaman hukumannya ada 3 bentuk ya, yang pertama kalau menyebabkan luka sakit seperti yang dialami Lesti Kejora ini, ini ancamannya 5 tahun penjara," ujar Kombes Endra Zulpan. 

Selain hukuman penjara selama 5 tahun, Rizky Billar juga akan dikenakan denda sebesar 15 juta. 

Baca juga: Lesti Kejora Pernah Ungkap Tabiat Rizky Billar yang Temperamental

"Dengan denda 15 juta rupiah," ujar Kombes Endra Zulpan. 

Dihadapan awak media, Kombes Endra Zulpan juga menerangkan tentang 2 ancaman hukuman berdasarkan luka yang dialami pelapor tindak kekerasan. 

"Kemudian jika luka itu menyebabkan luka berat, itu ancamannya 10 tahun," ujar Kombes Endra Zulpan.

Namun jika kekerasan tersebut menyebabkan meninggal dunia korban dapat dikenai hukuman 15 tahun.

"Jika sampai meninggal dunia itu 15 tahun," ujar Kombes Endra Zulpan. 

Kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan jelaskan ancaman hukuman kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Kondisi Terbaru Lesti Kejora setelah Alami KDRT oleh Rizky Billar

Tindak kekerasan dalam rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar diterapkan dalam Pasal 44 UUD RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan rumah tangga. 

"Untuk saat ini yang hukuman yang diterapkan oleh terlapor Pasal 44 UUD RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan rumah tangga," ujar Kombes Endra Zulpan.

Kini penyidik telah melakukan pemeriksaan visum terkait kasus KDRT Rizky Billar terhadap istrinya yaitu Lesti Kejora

Penyidik juga telah mengumpulkan 2 saksi terkait kasus KDRT ini yaitu karyawan Leslar dan asisten rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Tabiat Rizky Billar

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved