BERITA KERIMINAL

Polisi Sudah Blokir Ratusan Rekening Terkait Transaksi Judi Online di Indonesia

Pemblokiran dilakukan berdasarkan analisis tim gabungan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap transaksi keuangan

Editor: Eko Setiawan
AsiaOne
Seorang warga membuka situs judi online melalui tab 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Ratusan rekening terkait kegiatan judi online sudah dibelokir oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Listyo, saat ini penyidik sudah memblokir 202 rekening yang diduga terkait dengan kegiatan judi online.

Pemblokiran dilakukan berdasarkan analisis tim gabungan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap transaksi keuangan yang diduga kaitannya dengan perjudian.

"Saat ini, ada yang sedang kita analisa 329 rekening. 202 rekening saat ini sudah kita blokir," kata Sigit dalam jumpa pers di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Menurut Sigit, penyidik sudah membongkar 2.049 kasus perjudian online maupun konvensional sejak Januari hingga September 2022.

"Baik yang namanya judi online, maupun judi konvensional, ini saya sampaikan sekalian kurang lebih ada 2.049 kasus yang terdiri atas 3.296 tersangka," kata Sigit.

Sigit mengatakan, penyidik Polri membongkar 1.408 kasus judi konvensional yang melibatkan 2.369 tersangka sepanjang 2022.

"Sementara untuk judi online sebesar 641 kasus dan 927 tersangka," ujar Sigit.

Sedangkan khusus pada Juli sampai dengan September, kata Sigit, penyidik mengungkap 2226 kasus perjudian dengan 3746 tersangka.

"Khusus untuk judi online, 1.125 kasus terdiri dari 1.516 tersangka.

Terdiri dari pemain 1.446, yang terkait dengan penyelenggaraan, mulai dari customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia web, kurang lebih 977 tersangka," ucap Sigit.

Sigit mengatakan, penyidik Polri juga menetapkan 10 tersangka kasus judi online yang beberapa di antaranya saat ini masih diburu petugas.

Mereka diduga terkait dengan kegiatan judi online tingkat tinggi.

Para tersangka judi online yang terdeteksi berada di luar negeri berinisial IT, TS, TA, B, KA, A, J, AB.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved