TRAGEDI KANJURUHAN

Jumlah Korban Kerusuhan Usai Laga Arema FC vs Persebaya, 127 Orang Tewas, 180 Terluka

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyampaikan jumlah korban kerusuhan di laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, 127 orang tewas, 180 luka

(SURYAMALANG.COM/Purwanto)
Aremania ricuh di Stadion Kanjuruhan, buntut kekalahan Arema FC atas Persebaya Surabaya 2-3, Sabtu (1/10/2022) malam. 

TRIBUNBATAM.id - Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyampaikan jumlah korban kerusuhan di laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Sebanyak 127 korban tewas dan 180 orang terluka.

Kerusuhan terjadi kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10).

Laga Liga 1 2022 pekan ke-11 yang mempertemukan Arema FC vs Persebaya Surabaya berakhir menjadi tragedi nasional.

Pasalnya, kericuhan terjadi imbas kekalahan tuan rumah dengan skor 2-3.

Baca juga: Arema FC Bisa Dilarang Jadi Tuan Rumah di Liga 1 2022/2023

Ratusan korban berjatuhan di tengah kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Berdasarkan keterangan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, korban berasal dari anggota polri dan pihak suporter.

“Telah meninggal 127 orang, 2 diantaranya anggota POLRI. Yang meninggal di Stadion ada 34, kemudian yang lain meningal di rumah sakit pada proses penolongan” Jelas Irjen Nico Afinta dalam press conference pasca pertandingan

Lebih lanjut, dikabarkan masih ada 180 orang yang masih dalam proses perawatan di rumah sakit sekitar.

“Masih ada 180 orang yang masih dalam proses perawatan.”

Baca juga: Foto-foto Suasana Mencekam Kerusuhan di Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya

Kronologi Kejadian

Irjen Pol Nico Afinta juga menjabarkan kronologu peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang berujung petaka.

Kekecewaan suporter atas kekalahan tuan rumah dari Persebaya Surabaya diduga menjadi pemicu utama.

“Para penonton turun ke tengah lapangan, dan berusaha mencari para pemain dan official untuk menanyakan kenapa sampai kalah atau melampiaskan”

Situasi yang mulai tak terkendali membuat pihak berwajib melakukan pengamanan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved