BINTAN TERKINI

Pilkades Bintan 2022, DPMD Buat Tim Tunggu Keberatan Hasil Pemilihan Kades

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bintan masih menunggu ada yang mengajukan keberatan terkait hasil Pilkades Bintan 2022.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan, Rony Kartika menunggu adanya keberatan terkait hasil Pilkades Bintan 2022. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bintan 2022 sudah selesai digelar.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan kini sedang fokus menunggu adanya keberatan dari hasil Pilkades Bintan 2022.

Kepala Dinas PMD Bintan, Rony Kartika mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim serta standar prosedur untuk pengaduan sengketa Pilkades Bintan 2022.

"Batas waktu pengaduan sengketa tiga hari kerja dari tanggap penetapan kades suara terbanyak. Jadi batas laporan Selasa (4/10/2022) nanti," ungkapnya, Senin (3/10/2022).

Ia menambahkan, bagi yang merasa keberatan tentang sengketa Pilkades Bintan 2022 dipersilahkan membuat laporan ke panitia desa atau panitia Pilkades tingkat kecamatan maupun tingkat Kabupaten Bintan.

Rony menambahkan, mekanisme pelanggaran Pilkades bisa ditangani di dalam peradilan maupun di luar peradilan.

Baca juga: Pilkades Bintan 2022 Digelar Serentak Hari Ini, Diikuti 79 Calon Kepala Desa

Namun, proses tahapan Pilkades tetap dilaksanakan sesuai time schedule (waktu pelaksanaan).

"Jadi jika ingin melakukan gugatan, harus sesuai dengan fakta berupa alat bukti seperti keterangan saksi maupun data-data pendukungnya. Dalam peradilan itu ditangani secara proses hukum. Kalau di luar peradilan melalui forum musyawarah mufakat secara berjenjang," tutupnya.

79 Calon Kades Ikut Serta

Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak dan Pergantian Antar Waktu (PAW) di 22 desa se-Kabupaten Bintan mulai dilaksanakan, Kamis (29/9/2022).

Terkait Pelaksanaan Pilkades, Pj Sekda Bintan, Rony Kartika juga melakukan pemantauan di sejumlah TPS, khususnya di TPS 02 Desa Toapaya.

Pj Sekda Bintan, Rony Kartika menuturkan, pelaksanaan pilkades serentak sampai sejauh ini masih berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.

Pelaksanaan Pilkades yang dipilih secara langsung oleh warga ada di 21 desa di Bintan, sementara yang PAW ada satu desa.

Baca juga: Menjelang Pilkades Bintan 2022, Polres Gelar Patroli Jalan Kaki saat Masa Tenang

"Tapi untuk pelaksanaanya dilakukan serentak hari ini baik PAW, dan pemilihan secara langsung oleh warga," terang Rony saat meninjau Pilkades Toapaya di TPS 02.

Ia melanjutkan, pelaksanaan Pilkades sudah dimulai dari pukul 07.00-14.00 WIB.

"Apabila masih ada yang belum memilih maka diperpanjang 1 jam jadi selesainya pukul 15.00 WIB," ucapnya.

Rony menuturkan, bahwa Pilkades ini diikuti 79 calon kepala desa (cakades) dengan jumlah pemilihnya atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 22.078 orang. Meliputi 11.436 orang laki-laki dan 10.642 perempuan.

Sementara itu, untuk pemilihannya dilakukan di 69 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 22 desa.

"Diharapkan partisipasi pilkades ini bisa mencapai 90 persen lebih," ucapnya.

Baca juga: 269 Personel Polisi Dikerahkan untuk Amankan Tahapan Pilkades Bintan 2022

Rony juga menjelaskan, seusai pelaksanaan pencoblosan, akan langsung dilaksanakan penghitungan suara cakades di masing-masing TPS.

Setelah diketahui jumlah suara yang didapat para cakades, maka dilakukan pleno penetapan cakades suara terbanyak di tingkat panitia pilkades.

"Sesuai jadwalnya, pleno akan dilakukan malam hari ini juga," ungkapnya.

Rony menambahkan, apabila setelah pleno tidak ada gugatan, maka akan dilanjutkan ke tahap Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

Di tingkat tersebut dilakukan pemeriksaan berkas dan analisis.

Baca juga: Pilkades Bintan 2022, Ini 18 Calon Kepala Desa Lolos Seleksi Sistem CAT

"Lalu diplenokan untuk mengesahkan database dari panitia Pilkades," terangnya.

Namun, apabila sebaliknya yaitu ada gugatan, maka akan diselesaikan secara musyawarah di tingkat panitia pilkades terlebih dahulu. Apabila tidak selesai, maka dilanjutkan ke BPD dan ke camat.

"Kita berharap tidak ada gugatan, namun apabila ada maka akan diselesaikan selama 3 hari di tingkat panitia pilkades. Jika belum juga ke BPD dan kecamatan selama seminggu. Tapi jika tidak selesai juga, akan lanjut ke di PTUN," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved