SIDANG FERDY SAMBO
Berkas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lengkap, Besok Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ferdy Sambo dan para tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, segera diserahkan dari Bareskrim Pol
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Berkas Kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hingga tersangka lainya dinyatakan lengkap atau P21.
Besok pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan penyidik kepada pihak kejaksaan negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dan para tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, segera diserahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Berkas perkara kasus kematian Brigadir J memang telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022.
Sebelum persidangan, Bareskrim hari ini melimpahkan barang bukti kasus tersebut dalam dua perkara. Dua perkara itu adalah perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Baca juga: Mahasiswi Menyesal Pernah Video Call Tanpa Busana Dengan Kekasih, Foto Panasnya Tersebar
Baca juga: Kapolres Lingga, Camat dan Warga Gotong Royong Tambal Jalan Berlubang di Singkep Barat
Pelimpahan barang bukti dua perkara tersebut sudah dilakukan pada Selasa hari ini, 4 Oktober 2022.
Selanjutnya, Bareskrim Polri akan menggelar pelimpahan tahap II, yakni para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada Rabu (5/10/2022).
“(Di) Bareskrim kesepakatan terakhir,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga mengatakan rencana pelimpahan para tersangka akan digelar besok di Bareskrim pukul 13.00 WIB.
“Infonya tetap besok jam 1 di Bareskrim,” ucap Dedi.
Para tersangka yang dilimpahkan adalah tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Sedangkan 7 tersangka obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
()
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ferdy Sambo Cs dan Putri Candrawathi Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok Rabu Siang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/CFDGHDRFGB.jpg)