BERITA KRIMINAL

Gadis 15 Tahun Dijual ke Pria Hidung Belang Seharaga Rp 800 Ribu, Polisi Tangkap Pelaku

Menurut dia, dalam menjalankan aksinya JT yang merupakan warga Kabupaten Majalengka tersebut sengaja menyewa kamar kos dan menjual korban ke pria hidu

Editor: Eko Setiawan
Shanghaiist
Ilustrasi anak dibawah umur 

TRIBUNBATAM.id, CIREBON - Seorang pria ditangkap setelah terbukti menjadi mucikari seorang remaja dibawah umur.

Remaja 15 tahun tersebut dijual seharga Rp 800 ribu kepada pria hidung belang.

Seorang gadis remaja terjerumus dalam prostitusi dan dijual oleh seorang muncikari ke pria hidung belang.

Pelaku memasang tarif Rp 300 ribu, Rp 500 Ribu, dan Rp 800 ribu pada setiap pelanggan yang ingin menyewa dan berkencan dengan PSK.

Pria hidung belang dapat membayar secara tunai kepada muncikari sebelum berkencan dengan PSK yang disewanya.

Polres Cirebon Kota berhasil membongkar kasus prostitusi online dan korbannya merupakan gadis remaja yang belum genap berusia 15 tahun.

Baca juga: 2 Korban Tewas Ditabrak Mobil Milik Pria Bercelana Loreng, Supir Kabur Usai Antar Korban

Baca juga: Oknum TNI Mabuk Serang Polisi yang Sedang Berdinas Amankan Lalulintas

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, pria berinisial JT (50) yang menjadi muncikari telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, dalam menjalankan aksinya JT yang merupakan warga Kabupaten Majalengka tersebut sengaja menyewa kamar kos dan menjual korban ke pria hidung belang.

"Kami mengamankan tersangka di kamar kos di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (4/10/2022).

Ia mengatakan, JT diringkus pada Sabtu (24/9/2022) kira-kira pukul 20.30 WIB berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil prostitusi online tersebut.

Adapun modus tersangka dalam menjalankan praktik prostitusi itu ialah "menawar-nawarkan" korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi pesan instan.

 Jika berminat terhadap, korban maka pria hidung belang tersebut diminta datang ke kamar kos yang disewanya.

"Saat penangkapan tersangka, kami juga menemukan dua anak di bawah umur yang diduga kerap dijual kepada pria hidung belang dalam praktik prostitusi online tersebut," kata M Fahri Siregar.

Selain menangkap tersangka, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya, di antaranya, ponsel, kunci kamar kos, dompet, tisu, uang tunai dan lainnya.

Fahri menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JT dijerat Undang-Undang perlindungan anak dan atau Pasal 297 KUHP.

"Adapun ancaman hukumannya ialah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujar M Fahri Siregar.

Muncikari Dapat Bagian Rp 100 Ribu - Rp 200 Ribu

Pria paruh baya berinisial JT (50) diamankan jajaran Polres Cirebon Kota karena kerap menjual PSK remaja kepada pria hidung belang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, warga Kabupaten Majalengka itu biasa memasang tarif Rp 300 ribu, Rp 500 Ribu, dan Rp 800 ribu.

"Itu tarif untuk sekali kencan di kamar kos di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, yang sengaja disewa tersangka," kata M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (4/10/2022).

Pria hidung belang dapat membayarnya secara tunai kepada JT maupun gadis di bawah umur usai berkencan di kamar kos tersebut.

Selain itu, JT juga biasanya berjaga di depan kamar kos saat pria hidung belang berkencan dengan gadis remaja yang belum genap berusia 15 tahun itu sebagai korbannya.

Uang hasil praktik esek-esek itu dibagi dua dan besarannya ialah 60 persen untuk korban serta 40 persen untuk tersangka.

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan dan mengirimkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi pesan instan," ujar M Fahri Siregar.

Fahri menyampaikan, praktik prostitusi online tersebut juga telah berjalan sejak dua bulan terakhir.

JT biasa mendapat keuntungan Rp 100 ribu - Rp 200 ribu per transaksi.

Bahkan, tersangka juga kerap mencari gadis-gadis di bawah umur asal Cirebon dan sekitarnya untuk dijual kepada pria hidung belang.

"Saat penangkapan tersangka, kami juga menemukan dua anak di bawah umur yang diduga kerap dijual kepada pria hidung belang," kata M Fahri Siregar.


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gadis 15 Tahun Dijual ke Pria Hidung Belang, Muncikari Pasang Tarif 800 Ribu, Dapat Bagian 40 Persen

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved