PEMILU 2024

JELANG Pemilu 2024, Sekda Batam Jefridin Ajak ASN Junjung Netralitas

Menjelang Pemilu 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk menjunjung netralitas.

wahyu indri yatno
Menjelang Pemilu 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk menjunjung netralitas. Ilustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pesta politik Pemilu 2024 masih akan digelar dua tahun lagi. Namun saat ini, dunia perpolitikan akan terus mendukung calon yang akan maju di pemilihan kepala daerah.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk menjunjung netralitas. 

Ia juga mengimbau agar ASN tidak melibatkan diri dalam dunia perpolitikan. Hal ini sudah jelas diatur, dan ASN harus mengikuti aturan tersebut.

"Selalu saya ingatkan kepada ASN untuk tidak terlibat dalam dunia perpolitikan. Netralitas itu adalah hal mutlak yang harus dipatuhi. Jangan sampai ada ASN yang terlibat, karena sekarang ini sudah masuk tahap di KPU," ujar Jefridin, Selasa (4/10/2022).

Dikutip dari Setkab.go.id, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

Baca juga: Polda Kepri Gelar Sholat Ghoib Bersama Pemuka Agama, Doakan Korban Tragedi Kanjuruhan

“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

“Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” ujarnya.

ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih. 

Menteri PANRB mengatakan, dengan adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN. Hadirnya SKB netralitas juga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.

“Mudah mudahan kegiatan ini nanti akan berdampak luas tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved