Nekat Tetap Jualan di Pasar Baru Tanjungpinang, Satpol PP Tertibkan 19 Pedagang
Kepala Satpol PP Tanjungpinang Ahmad Yani sebut, ada 19 pedagang kaki lima yang masih berjualan di Pasar Baru Tanjungpinang yang akan direvitalisasi
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Pasar Baru Tanjungpinang ditertibkan petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).
Kegiatan preventif non yustisi ini merupakan tindakan penertiban pedagang kaki lima yang masih saja berjualan di sekitar Pasar Baru.
Pasalnya, bangunan Pasar Baru Tanjungpinang akan segera direvitalisasi. Sehingga tidak ada alasan bagi pedagang untuk menolak pemindahan. Karena bangunan Pasar Baru akan segera dibangun.
Satpol PP Tanjungpinang mulai menyisir ke lokasi sejak pukul 03.00 WIB, Rabu (5/10/2022).
Kepala Satpol PP Tanjungpinang Ahmad Yani menyebutkan, ada 19 PKL yang masih menjalankan aktivitas di Jalan Gambir, Lorong Gambir, dan daerah sekitarnya.
Pihaknya meminta belasan pedagang itu mengosongkan area dan segera mengisi tempat yang telah disediakan di pasar relokasi Puan Ramah.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah melakukan pendataan terhadap pedagang yang terkena dampak revitalisasi Pasar Baru Tanjungpinang.
Baca juga: Kondisi Terkini Pasar Puan Ramah Tanjungpinang, Pedagang Masih Banyak Belum Tempati Lapak
Mereka akan direlokasi ke Pasar Puan Ramah di Kilometer 7 Tanjungpinang.
“Seluruh pedagang terdampak termasuk pedagang kaki lima di sekitar lokasi Pasar Baru, sudah disediakan kios, lapak, dan meja di Pasar Puan Ramah,” ucap Yani.
Namun dari laporan masyarakat dan hasil pantauan lapangan selama 10 hari pasca peresmian pasar relokasi, ada beberapa PKL yang masih berjualan di lokasi Pasar Baru.
“Penertiban ini kita masih lebih dulu melakukan tindakan preventif,” sebut Yani.
Diketahui, sebagian besar PKL yang sebelumnya berjualan di emperan toko, kini telah mendapat tempat yang lebih representatif di Pasar Puan Ramah.
Tidak hanya menempati bangunan yang lebih representatif di pasar relokasi, seluruh PKL itu nantinya juga akan mengisi tempat di bangunan Pasar Baru Tanjungpinang seusai revitalisasi dikerjakan.
Dalam penertiban ini, petugas Satpol PP meminta seluruh pedagang segera mengemas barang dagangan dan timbangan, untuk selanjutnya segera mengisi lapak dan meja di pasar relokasi.
Baca juga: Pasar Puan Ramah, Area Relokasi Pedagang Pasar Baru Tanjungpinang Resmi Beroperasi
Beberapa hari sebelumnya, petugas Satpol PP juga telah mengimbau kepada para pedagang untuk segera mengisi posisi lapak dan meja di pasar relokasi.
Namun hingga Rabu (5/10/2022), masih ditemukan 19 pedagang yang bertahan dengan berbagai alasan.
“Pedagang dan pedagang kaki lima yang telah pindah ke pasar relokasi Puan Ramah protes. Karena masih ada PKL yang berjualan di lokasi lama. Hal ini menimbulkan kecemburuan, hingga kami tidak lagi sekadar mengimbau namun melakukan tindakan preventif non yustisi. Jika kondisi ini terus berlanjut, tentu kita akan melaksanakan tindakan lebih tegas,” terangnya.
Saat penertiban berlangsung, 19 pedagang telah menandatangani surat pernyataan bersedia segera pindah ke pasar relokasi Puan Ramah dan meninggalkan lokasi lama.
Apabila tidak mengindahkan pernyataannya, pedagang juga bersedia ditindak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google