SIDANG FERDY SAMBO

Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo, Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J & Pasrahkan Nasib ke Majelis Hakim

Ferdy Sambo sampaikan permintaan maaf pada orangtua Brigadir J ketika hadir di Gedung Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

istimewa
Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNBATAM.id- Berikut ini pernyataan lengkap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan kasus yang menjeratnya.

Pernyataan ini diungkapkan Ferdy Sambo saat datang ke Gedung Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Diketahui kehadiran Ferdy Sambo saat itu dalam rangka proses penyerahan berkas perkara tahap kedua kasus Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J).

Kedatangan Ferdy Sambo ini dikawal dari pihak Provos dan Brimob.

Ferdy Sambo pun menyampaikan pernyataan terkait kasus yang menjeratnya dalam kesempatan tersebut.

Ia menegaskan sang istri, Putri Candrawathi, tidak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo untuk pertama kalinya menyampaikan permintaan maaf pada orangtua Brigadir J.

Baca juga: Foto-foto Ferdy Sambo Pakai Rompi Merah, Jadi Tahanan Kejaksaan Agung

Baca juga: Ferdy Sambo Siap Jalani Proses Hukum, Sebut Putri Candrawathi Cuma Korban dan Tak Bersalah

Suami Putri Candrawathi itu juga memasrahkan nasibnya pada keputusan Majelis Hakim.

Dirangkum Tribunnews.com, inilah empat poin pernyataan Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung:

1. Menyesal dan minta maaf pada orang tua Brigadir J

Meski menyebut membunuh Brigadir J adalah bentuk kecintaannya pada sang istri, Ferdy Sambo mengaku menyesal.

Ia meminta maaf pada semua pihak yang telah terdampak perbuatannya, juga kepada kedua orang tua Brigadir J.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Joshua," katanya, dilansir Tribunnews.com.

2. Tegaskan istri tak bersalah

Ferdy Sambo mengaku siap menjalani proses hukum terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved