KEUANGAN

SWI Temukan 18 Investasi Bodong Terbaru, Cek Daftarnya dan Kenali Modusnya

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

ist
SWI kembali mengumumkan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi bodong, cek daftarnya. Foto: Ilustrasi investasi bodong 

TRIBUNBATAM.id - Berikut daftar investasi ilegal atau tanpa izin yang berhasil ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan September 2022.

SWI kembali mengumumkan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi bodong.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan, temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban.

"Pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan crawling data atau pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan YouTube. Pemantauan data tersebut dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi," kata Tongam dalam keterangan pers, dikutip Kamis (6/10/2022).

SWI telah melakukan pemblokiran terhadap situs, website, aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: DAFTAR Pinjol Ilegal atau Bodong yang Dirilis OJK, Kenali Jangan Sampai Tertipu

Baca juga: Cara Cek Pinjol Ilegal via Whatsapp, Ketahui juga Ciri-ciri Pinjol Bodong

Berikut daftar investasi bodong terbaru per September 2022:

  • PT Alsi Investindo Utama
  • Heart of Hope
  • ci-hartamanajemen.com
  • IDS Konsultan Manajemen
  • PT Sembilan Bintang Berjaya
  • CALA Indonesia atau PT Cala Technology Indonesia
  • PT Indoasia Kitra Abadi atau IFINEX
  • ROBD Global
  • Royal Trinity TRD Singapore
  • Leap Indonesia
  • www.indofastcharge.com
  • wewealth
  • 4klik.co
  • Lex Finansial Mining atau Lex-Finansial.ru
  • Patungankosan.com
  • KSP Berkat Mandiri Bersatu
  • Jenfi 
  • PT Infinity Financial Services
     

Baca juga: Tips Memilih Investasi yang Tepat saat Resesi Ekonomi, Ada 2 Pilihan Ini

Baca juga: Tips Memilih Investasi di Pasar Modal Bagi Investor Pemula, Perhatikan 6 Hal Ini

Ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, terdiri dari:

  • 5 entitas melakukan money game
  • 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
  • 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
  • 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin
  • 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin; dan 3 entitas lain-lain.
     

Mengenai informasi bahwa SWI melarang korban investasi bodong menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal, Tongam memastikan, Satgas tidak pernah menyampaikan hal tersebut.

Dikutip dari momsmoney.id, SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap PT Syirkah Muamalah Indonesia karena telah menghentikan kegiatan pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan yang dimiliki.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite Waspada Investasi.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved