BINTAN TERKINI
Geger Kecurangan saat Beli BBM, Satgas Migas Bintan Cek Sejumlah SPBU
Satgas Migas Bintan mengecek sejumlah SPBU setelah geger laporan indikasi kecurangan saat membeli BBM.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Satgas Migas Bintan menguji tera volume Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU, Pertashop dan Depot Pertamina di Kabupaten Bintan, Senin (10/10/2022).
Langkah Satgas Migas Bintan ini bertujuan untuk mengantisipasi kekurangan dan kecurangan dalam pendistribusian BBM ke masyarakat.
Kasibapokting Disperindag Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan mengatakan, pengecekan tera dilakukan sehubungan adanya informasi dari masyarakat tentang indikasi kecurangan dari pihak penyalur pada saat pembelian BBM.
Satgas Migas Bintan yang tergabung dari Disperindag, Polres Bintan, dan UPTD metrologi Kabupaten Bintan langsung turun ke sejumlah SPBU, Pertashop dan Depot Pertamina di Bintan.
"Tujuannya untuk memastikan konsumen mendapat BBM yang di beli sesuai dengan ukuran dan takaran yang telah ditentukan," terangnya, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: MOBIL Konsumen Mogok Usai Isi Pertamax, Ini Penjelasan Pemilik SPBU Bengkong Sarmen Batam
Pengecekan tera volume BBM jenis Pertalite dan solar pada SPBU, Pertashop serta Depot Pertamina dilakukan dengan menggunakan alat bejana ukur berkapasitas 20 liter.
Adapun SPBU, Depo serta Pertashop yang dilakukan pengecekan yakni, SPBU PT. Sinar Mustika Bintan, KM 16 Kecamatan Toapaya.
Kemudian SPBU PT Sinar Mustika Bintan, KM. 20 Kecamatan Bintan Timur, SPBU PT Wira Indah Kencana, KM 25 Kecamatan Bintan Timur.
Berikutnya, Depot BBM Pertamina Kijang, Jl. Sungai Walang Kecamatan Bintan Timur, dan Pertashop PT National Ferrous, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.
Baca juga: Berita Populer Batam, sudah 159 Warga Singapura Masuk Batam hingga Satgas Migas Bintan Sidak Kafe
Dari hasil pengecekan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya SPBU, Pertashop, maupun Depot BBM yang melakukan pengurangan atau kecurangan, dalam pendistribusian BBM di Kabupaten Bintan.
"Meskipun demikian, nantinya Satgas Migas akan melakukan pengecekan secara berkala, untuk mencegah adanya kecurangan," ungkapnya.
Setia Kurniawan menambahkan, jika para pelaku usaha yang melakukan kecurangan dan pengurangan volume BBM bisa dikenakan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Ancaman pidana kurungan lima tahun atau denda dua miliar Rupiah. Jadi jangan melakukan kecurangan terhadap tera volume BBM," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Satgas-Migas-bintan-cek-tera-volume-BBM.jpg)