Kamis, 16 April 2026

SIDANG FERDY SAMBO

Sosok Morgan Siamanjuntak Hakim yang Akan Sidangkan Ferdy Sambo, Pernah Beri Vonis Mati

Diketahui, Morgan Simanjuntak merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias

Editor: Eko Setiawan
PN Jaksel/Tribun
Sosok Morgan Simanjuntak, salah satu hakim yang akan menyidangkan Ferdy Sambo cs di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA -- Sebentar lagi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J segera Sidangkan.

Salah satu majelis Hakim yang memimpin kasus ini adalah Morgan Simanjuntak.

Inilah rekam jejak Morgan Simanjuntak, salah satu anggota majelis hakim yang kini bertugas  menangani kasus Ferdy Sambo.

Menilik rekam jejaknya, Morgan Simanjuntak pernah menjatuhkan vonis hukuman mati untuk bandar narkoba di Medan.

Diketahui, Morgan Simanjuntak merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.

Morgan Simanjuntak tercatat sempat bertugas di beberapa daerah, seperti di PN Medan, PN Tanjung Pinang, dan PN Jakarta Selatan.

Dirinya pernah menjatuhkan vonis hukuman mati untuk M Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi ketika bertugas di Medan pada tahun 2017.

Morgan juga menjadi hakim yang menolak praperadilan MAKI ke KPK, terkait kasus Djoko Tjandra.

Tidak hanya Morgan Simanjuntak, majelis hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut adalah Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis.

Wahyu saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, usai dilantik pada 9 Maret 2022.

Dirinya pernah menduduki posisi sebagai Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pekanbaru.

Menilik rekam jejaknya, Wahyu pernah menangani dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Dirinya menolak proses praperadilan dari Eltinus.

Kemudian anggota majelis hakim selanjutnya adalah Alimin Ribut Sujono.

Alimin diketahui pernah menjabat sebagai Kepala PN Bantul dan menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved