BERITA KRIMINAL
Jaksa KPK Ungkap Pengadaan Helikopter TNI AU Ternyata Bekas, Nama eks KSAU Muncul
Jaksa KPK dalam dakwaannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut TNI AU menyebut terdakwa memperkaya eks KSAU hingga Rp 17 M lebih.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 milik TNI Angkatan Udara.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK, Arief Suhermanto mengungkap jika pembelian helikopter angkut TNI AU yang dalam perjalanannya tersandung kasus dugaan korupsi bukan merupakan barang baru alias bekas.
Jaksa KPK membacakan dakwaan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter angkut milik TNI AU itu untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway.
KPK sebelumnya menahan bos PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
Irfan diketahui telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi heli AW-101 sejak 2017 atau lima tahun lalu.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam, Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Dalam kasus ini, Irfan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp224 miliar dari nilai kontrak pengadaan helikopter AW-101 sebesar Rp738,9 miliar.
Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan itu disebutkan helikopter angkut AW-101 merupakan barang bekas merujuk pada Laporan Investigasi dan Analisis Teknis Helikopter AgustaWestland AW-101 646 PT Diratama Jaya Mandiri oleh Tim Ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) Tahun 2017.
"Helikopter AW-101 646 yang didatangkan dalam pengadaan helikopter angkut TNI AU Tahun 2016 tersebut bukan merupakan helikopter baru," kata Arief saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Penelitian tersebut menyebut, berdasarkan data flying log terungkap Helikopter AW-101 yang memiliki nomor seri produksi 50248 diaktifkan pertama kali pada 29 November 2012.
Baca juga: Upaya KPK Usut Tuntas Korupsi Pengadaan Helikopter Angkut TNI AU
Sebagai informasi, Tim ITB juga menemukan fakta bahwa Helikopter tersebut jenis VVIP pesanan militer Angkatan Udara Pemerintah India.
Adapun modifikasi dilakukan agar pesawat VVIP itu menjadi pesawat angkut.
"Dilakukan modifikasi pada interior kabin tanpa melakukan perubahan struktur rangka," kata Arief.
Perusahaan Irfan disebut tidak mengubah pintu tangga samping pada sisi kiri (port side) pada konfigurasi VVIP menjadi pintu geser pada konfigurasi angkut dan pintu jendela diatas lantai pada konfigurasi VVIP di sisi kanan stairboard side tidak diubah menjadi sliding cargo door untuk konfigurasi angkut.
"Konfigurasi desain yang telah diserahkan oleh PT Diratama Jaya Mandiri kepada TNI AU tidak bisa digunakan untuk operasi angkut," lanjut Arief.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/gedung-baru-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk_20151229_104533.jpg)