BATAM TERKINI
Hamili Seorang Remaja, Pemuda di Batam Ini Dipolisikan Orangtua Korban
PR, seorang pemuda di Batam dilaporkan polisi karena terjerat kasus asusila. PR diduga menghamili seorang remaja sehingga dipolisikan orangtua korban
Penulis: ronnye lodo laleng |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pemuda berinisial PR (18) dipolisikan orangtua seorang remaja di Batam karena tak terima anaknya disetubuhi hingga hamil.
Pelaku diamankan personel Polsek Batu Ampar di wilayah Bengkong Batam, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Batuampar Batam, Kompol Salahuddin mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara merayu korban untuk berhubungan badan layaknya suami-istri.
Dikatakannya, keduanya perkenalan di media sosial sejak 3 Juni 2020 yang lalu.
Dan awal berhubungan suami istri di sebuah hotel di Batam.
"Dalam kurun waktu 2 tahun tersebut. Pelaku sering melakukan hubungan suami istri, hingga saat ini korban tengah hamil 2 bulan," kata Salahudin, Kamis (13/10/2022).
Peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan saat korban masih berumur 16 tahun.
Baca juga: BINTAN Jadi Tuan Rumah Porprov Kepri 2022, Pemkab Siapkan Dana Rp 5 Miliar
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku pertama kali melakukan aksi bejat sejak akhir Juli 2021 sampai tanggal 22 Agustus 2022," ujar Kapolsek.
Saat ini, terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya terkait persetubuhan tersebut.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu tas selempang kain warna hitam list putih, satu helai stel baju cardigan warna pink corak bunga, satu stel baju tidur warna kuning pulkadot, tiga bustle houder atau bra (BH).
Satu helai manset warna putih, satu helai jilbab segi empat warna cream, satu helai celana dalam warna merah maroon, dua helai celana dalam warna merah muda, satu helai jaket warna hitam polos, satu helai celana panjang warna abu-abu, dan satu helai celana dalam merek Levi's warna biru.
Polisi juga menyita flashdisk berisi rekaman kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTv) dan barang bukti lainnya.
Apabila pelaku terbukti bersalah dan melanggar UUD RI maka, pelaku akan dipenjara paling singkat 5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/14-08-2019-polisi-cabuli-remaja.jpg)