Rabu, 22 April 2026

Batam Terkini

Korban Penggelapan Mobil Tunggu Hingga Subuh di Polresta Barelang, Muncul Dugaan Kasus Lain

Sejumlah korban dugaan penggelapan mobil rental di Kota Batam memilih bertahan di Mapolresta Barelang hingga dini hari, Selasa (21/4/2026).

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam/Istimewa untuk Tribun Batam
Kolase korban penggelalan mobil rental dan foto tersangka Carolein Parewang saat di Mapolresta Barelang, Senin (21/4/2026) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah korban dugaan penggelapan mobil rental di Kota Batam memilih bertahan di Mapolresta Barelang hingga dini hari, Selasa (21/4/2026).

Mereka bahkan menunggu hingga subuh demi memastikan proses hukum terhadap terlapor seorang wanita bernama Carolein Parewang berjalan sesuai harapan.

Tak sedikit korban yang datang bersama keluarga, menunjukkan besarnya dampak kasus tersebut.

Para korban berharap status hukum Carolein segera ditingkatkan, mengingat kasus ini disebut telah merugikan banyak pihak.

"Kami menunggu sampai pagi supaya jelas statusnya. Karena sudah banyak yang dirugikan," ujar salah satu keluarga korban.

Di tengah proses pemeriksaan tersebut, muncul pula dugaan persoalan lain yang melibatkan terlapor.

Salah satu keluarga korban, Tina, mengungkapkan bahwa Carolein tidak hanya diduga terlibat dalam penggelapan mobil rental.

Ia menyebut, terlapor juga diduga memiliki persoalan utang piutang dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah.

Menurutnya, dalam kasus tersebut, terlapor meminjam uang seorang perempuan bernama Kristin sekitar Rp 160an juta dengan jaminan sertifikat ruko.

Namun, sertifikat tersebut kemudian dipinjam kembali oleh terlapor dengan alasan akan digunakan untuk proses pencairan dana di bank.

"Jadi sertifikat yang dijadikan jaminan itu diminfa lagi katanya mau pencairan ke bank, nanti kalau cair mau bayar utangnya," ungkap Tina.

Namun, setelah dana disebut telah cair, utang tersebut tidak kunjung dilunasi.

Bahkan, sertifikat ruko yang sebelumnya dijadikan jaminan juga tidak dikembalikan kepada pemberi pinjaman.

"Setelah uang cair, uangnya tidak dibayar, sertifikat juga tidak dikembalikan," tambahnya.

Ia juga menyebut, saat didatangi, terlapor tidak berada di rumah dan hanya ditemui oleh anggota keluarganya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved