BERITA KRIMINAL
Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Penyidik Temukan Barang Haram di Kantor
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan 'serbuk terlarang' tersebut mulai dari kantor polsek hingga rumah pribadi perwira menengah.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sejumlah Polisi terlibat dalam jaringan Narkoba dibawah Irjen Pol Teddy Minahasa.
Selain mantan Kapolda itu juga ada Mantan Kapolres yang juga menjadi tersangka dalam peredaran narkoba ini.
Dari pemeriksaan kasus polisi melakukan penggeledahan barang bukti.
Bahkan polisi menemukan barang bukti sabu di kantor Polisi.
Polda Metro Jaya menangkap lima oknum polisi terkait kasus sabu.
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan 'serbuk terlarang' tersebut mulai dari kantor polsek hingga rumah pribadi perwira menengah.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan satu di antara lima polisi yang tertangkap berpangkat kompol.
Kompol bernama Kasranto ini bertugas di Polsek Kali Baru.
Polisi kemudian menemukan sejumlah barang bukti sabu di dalam kantornya.
"Jumlah BB (barang bukti) yang kami amankan dari Kompol KS di kantornya sebanyak 305 gram," katanya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (14/10/2022) malam.
Tak sampai di situ, polisi terus menelusuri dan menggali informasi dari para tersangka.
Tersebutlah nama polisi aktif berpangkat AKBP bernama Doddy Prawiranegara.
Doddy ialah polisi aktif yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Kini, ia menjabat sebagai Kabagada Rolog Sumatera Barat.
"Kita amankan BB di kediaman saudara D di Cimanggis sebanyak 2 kg sabu," tambahnya.
Para tersangka polisi merupakan anggota biasa, perwira menengah hingga jenderal bintang dua.
Mereka ialah Aipda Achmat Darmawan selaku anggota Satresnarkoba Jakarta Barat, Aiptu Janto Situmorang selaku anggota Polres Jakarta Utara, Kompol Kasranto yang menjabat sebagai Kapolsek Kali Baru, Kabagada Rolog Sumatera Barat (Sumbar) AKBP Doddy Prawiranegara dan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa.
Polisi tak pandang bulu memberantas tindak pidana narkoba sekalipun itu berada di dalam institusinya sendiri.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ulah Perwira Polisi Tersandung Narkoba: 'Serbuk Terlarang' Ditemukan di Polsek hingga Rumah Pribadi