KASUS NARKOBA
Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka
Kapolri sebelumnya menginstruksikan Kapolda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Direktur Reserse Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkap jika sudah 11 tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Direskrimum Polda Metro Jaya mengatakan, jika piihaknya mulai menggali sejumlah keterangan dari 11 tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah oknum polisi, termasuk Irjen Pol Teddy Minahasa.
Langkah hukum dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat sejumlah oknum polisi termasuk Irjen Pol Teddy Minahasa oleh Polda Metro Jaya ini merupakan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Iya, untuk jumlah tersangka saat ini 11 orang," ujar Mukti saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/202).
Div Propam sebelumnya menangkap Irjen Pol Teddy Minahasa terkait dugaan kasus narkoba.
Baca juga: Momen Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Jadi Ajang Polisi Bersih-bersih
Kini, dia ditempatkan secara khusus (patsus) sambil menunggu sidang etik dalam rangka pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Teddy Minahasa.
Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa.
Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.
Polisi sebelumnya mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat lima kilogram.
Baca juga: Sepak Terjang Irjen Teddy Minahasa di Jaringan Narkoba, Kini Terancam Hukuman Mati
Hal ini terungkap saat proses pengembangan dari tersangka AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittingi yang juga berada dalam jaringan tersebut.
"Dari keterangan D menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu," ungkap Kombes Mukti Juharsa, Jumat, dilansir Tribunnews.com.
Dalam kasus ini, ada 10 tersangka yang di antaranya yakni enam orang sipil dan empat anggota Polri selain Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan peredaran gelap narkoba tersebut.
Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta dari Jual Sabu, Barbuk Narkoba Diganti Tawas
Lalu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP D.
"Untuk motif TM masih kita dalami karena baru melakukan penangkapan," jelas Mukti.
Irjen Pol Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," kata Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Tria Sutrisna) (Tribunnews.com)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com, Tribunnews.com