KASUS NARKOBA

Irjen Pol Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta dari Jual Sabu, Barbuk Narkoba Diganti Tawas

Hasil pemeriksaan mengungkap keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu hingga mendapat uang Rp 300 juta.

TribunBatam.id/Kolase TribunJakarta.com via Tribunnews.com
Irjen Pol Teddy Minahasa. Hasil pemeriksaan mengungkap keterlibatan Jenderal Polisi Bintang Dua ini hingga mendapat Rp 300 juta dari hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu hasil barang bukti ungkap kasus. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Irjen Pol Teddy Minahasa terseret kasus narkoba.

Irjen Pol Teddy Minahasa, Jenderal Bintang Dua Polri yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu mengetahui adanya penyisihan barang bukti berupa lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu dalam penangkapan pada 13 Mei 2022.

Selain mengetahui serta mengganti lima kilogram sabu-sabu dengan tawas, Irjen Pol Teddy Minahasa juga mendapat uang sebesar 241 ribu dollar Singapura atau setara Rp 300 juta.

Selain Irjen Pol Teddy Minahasa, hasil pemeriksaan menyebut jika AKBP Doddy Prawiranegara juga terlibat dalam kasus narkoba ini.

AKBP Doddy Prawiranegara yang ketika itu menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi diketahui merupakan orang yang menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu.

Baca juga: Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Libatkan Kapolres dan Kapolsek

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap keterlibatan dua oknum polisi berpangkat AKBP dan Irjen Pol itu berawal dari penangkapan tiga orang warga sipil,

Dari hasil pengembangan, ditemukan oknum polisi berpangkat Bripka dan Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.

Listyo pun memerintahkan pengembangan dan mengarah ke penangkapan terhadap anggota polisi lain yang berpangkat AKBP yaitu mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Pegembangan pun semakin serius dilakukan hingga mengerucut pada keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus narkoba tersebut.

Terlebih saat Divisi Propam Mabes Polri mendapat perintah untuk memeriksa mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap jika Irjen Pol Teddy Minahasa mengenalkan AKBP Doddy Prawiranegara ke wanita bernama Linda Pujiastuti untuk menjual barang haram itu.

Dari hasil gelar perkara, itu dipertegas dari riwayat pesan Linda.

Mereka menjual dua kilogram sabu-sabu kepada Linda.

Baca juga: Setelah Irjen Teddy Minahasa, Muncul Kabar 8 Kapolda Positif Narkoba saat Tes Urine di Istana

Selanjutnya, Dody menjual sabu itu ke Arief, rekan dari Linda.

"Bahwa ada penjualan sabu-sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Sdri. Linda Pujiastuti melalui saudara Arief," demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved