BATAM TERKINI
Jaksa Periksa 15 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Sistem Manajemen Rumah Sakit BP Batam
Kejaksaan Negeri Batam memeriksa 15 saksi kasus dugaan korupsi Sistem Manajemen Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam tahun 2018 dan 2020.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan korupsi Sistem Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan (BP) Batam tahun 2018 dan 2020 menjadi atensi serius Kejaksaan Negeri Batam.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra mengatakan, pihaknya akan bekerja maksimal dalam menuntaskan penanganan kasus.
Bukan tanpa alasan, kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam sendiri tak sedikit.
Diperkirakan sebesar Rp 2 miliar.
"Itu perkiraan. Untuk hasil audit dari BPKP belum keluar," ujar Riki kepada TRIBUNBATAM.id, Minggu (16/10/2022).
Selain itu, lanjut Riki, pihaknya juga telah memeriksa belasan saksi terkait kasus itu.
"Kurang lebih ada 15 orang," sambungnya.
Baca juga: DAFTAR Proyek Fisik Pemko Tanjungpinang yang Digesa Tahun Ini
Untuk diketahui, proses kasus tersebut kini telah sampai pada tahapan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri.
Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Batam sendiri belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus yang telah berstatus penyidikan sejak Februari 2022 lalu.
"Selain itu, kami juga akan bekerja profesional dalam pelaksanaan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi PT Pegadaian Syariah Sei Panas yang dugaan kerugian negara akibatnya sebesar Rp 2 miliar," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/12102022Kepala-Seksi-Intelijen-Kejaksaan-Negeri-Batam-Riki-Saputra-1.jpg)