DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Perusda Anambas Sejahtera Bakal Diubah Jadi Perseroda untuk Pemilihan Direksi Baru

Pemkab Anambas akan mengubah status Perusda menjadi Perseroda. Kini, struktur direksi pengelola yang baru juga sedang disiapkan.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak |
TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar mengatakan, Pemkab Anambas akan mengubah status Perusda menjadi Perseroda. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Setelah vakum selama lima tahun sejak tahun 2017, Perusahaan Daerah (Perusda) Anambas Sejahtera kini memasuki babak baru.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas kini tengah mempersiapkan penyusunan struktur direksi pengelola yang baru.

Tahapan Itu dilakukan setelah terjadinya perubahan status nama dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Sebelumnya, perubahan status nama melalui rancangan peraturan daerah (Ranperda) ini, merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sesuai amanat PP No 54 Tahun 2017.

Bahkan, Pemkab Kepulauan Anambas sedang melakukan pembenahan terkait Perseroda, menunggu sampai ditetapkannya pemilihan direksi yang baru.

Hal ini dibenarkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sahtiar mengatakan, Ranperda perubahan status Perusda menjadi Perseroda telah ditetapkan DPRD Anambas bersama pemerintah daerah beberapa tahun yang lalu. 

"Saat ini statusnya sudah Perseroda tidak lagi Perusda. Karena sudah diubah saat penetapan DPRD bersama pemerintah daerah, kalau tidak salah sebelum Covid-19," ucapnya, saat dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id, Minggu (16/10/2022) via seluler.

Mengakui aktivitas Perseroda yang tengah vakum, pihaknya pun kini mendorong dilaksanakannya pemilihan direksi Perseroda tahun 2022.

"Sekarang Perseroda ini masih dalam persiapan untuk memilih direksi dan pengurus. Makanya sekarang agak vakum," ungkapnya.

Sebagai Informasi Perusda Anambas Sejahtera didirikan pada Tahun 2012 dan telah beroperasi sampai dengan Tahun 2017.

Namun kondisi setelah Tahun 2017 perusahaan tersebut telah merugi dan mempunyai hutang kepada pihak ketiga. 

Alhasil, permasalahan tersebut selama dua tahun berturut-turut menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Oleh karenanya, setelah perubahan status Pemerintah Daerah Anambas akan menyegerakan pemilihan pengurus direksi Perseroda. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved