KORUPSI DI BATAM
BREAKING NEWS, Kepsek SMKN 1 Batam Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS
Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepsek SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Batam memasuki babak baru.
Kepala SMK Negeri Batam, Lea Lindrawijaya Suroso, resmi menjadi tersangka, Senin (17/10/2022).
Tak sendirian, Kejaksaan Negeri Batam juga menetapkan bendahara dana BOS sekolah, W, sebagai tersangka.
"Saat ini keduanya akan langsung dibawa ke Rutan Polsek Batuampar," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra.
Dalam kasus tersebut, lanjut Riki, keduanya menyebabkan kerugian negara sekira Rp 469 juta.
"Kasus ini untuk tahun anggaran 2017 sampai 2019," tambahnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam, Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Riki juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus bekerja maksimal dan profesional untuk mengusut tuntas kasus dugaan tipikor tersebut.
Sebab, pihaknya menyebut tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
"Saat ini penyidikan terus berjalan," pungkasnya.. (tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1710Kepsek-SMKN-1-Batam-tersangka-kasus-korupsi.jpg)