SIDANG FERDY SAMBO
Sidang Ferdy Sambo Disiarkan Secara Live Streaming Lewat TV dan Youtube
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo akan disiarkan secara live di TV dan Youtube hari ini, Senin (17/10/2022).
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Hari ini, Senin (17/10/2022) sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk akan mulai digelar.
Selama proses sidang tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membatasi jumlah pengunjung di dalam ruang persidangan maksimal 50 orang saja agar bisa berjalan tertib dan lancar.
"Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas maksimal 50 orang," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu (16/10/2022).
Terkait pembatasan tersebut, masyarakat diminta tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tapi bisa mengakses siaran live streaming Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengawal jalannya persidangan itu.
"Publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," ucapnya.
"Selanjutnya dapat mengakses informasi melalui siaran TV Poll atau youtube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di delapan monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan," tuturnya.
Bagi para pewarta foto, online, dan cetak, mereka akan diberikan kesempatan masuk ke ruang sidang untuk mengambil gambar sebelum sidang dimulai.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Upaya Bebas Dari Hukum Seolah Direncang Sejak Awal
"Untuk awak media cetak, media online serta wartawan foto akan diberikan waktu beberapa saat mengambil gambar/foto sebelum sidang dimulai, dan selanjutnya dapat meng-akses informasi melalui siaran TV Poll atau youtube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di 8 (delapan ) layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan," katanya.
Dikutip dari Tribunnews.com, sejak Minggu (16/10) kemarin di PN Jakarta Selatan terlihat sudah berdiri dua tenda pengamanan dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian juga menyiapkan rekayasa lalu lintas dengan skema pengalihan arus di sekitar PN Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya.
"Iya ada (pengalihan arus lalu lintas)," kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ruslan
Idris.
Meski begitu, Ruslan menyebut pengalihan arus lalu lintas itu masih bersifat situasional jika adanya kepadatan di sekitar lokasi.
"Iya, situasional, kalau di depan PN krodit (padat)," ucapnya.
Agenda sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J pada Senin (17/10/2022) ini adalah pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sidang Ferdy Sambo ini rencananya akan digelar mulai 10.00 WIB.
Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan di sidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).
Kemudian untuk para terdakwaa di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022) lusa.
Ada enam erdakwa obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Untuk perkara pembunuhan Brigdir J ada ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.
"Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto.
Ketua majelis hakim yakni Wahyu Iman Santosa menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Sedangkan anggota lainnya merupakan para hakim yang bekerja di PN Jakarta Selatan.
Sementara untuk kasus Obstraction of Justice, PN Jakarta Selatan telah menetapkan 6 nama majelis hakim.
Enam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.
"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto.
Sedangkan untuk tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widianto serta Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.
"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," tukas Djuyamto.
Untuk Ferdy Sambo yang juga turut dijerat dalam perkara ini digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan kliennya siap menjalani sidang perdana hari ini.
"Kami komitmen untuk koperatif menjalani proses persidangan," katanya. (tribun network/abd/aci/dod)
Sumber : Tribunnews.com